YLKI Nilai Kenaikan Tarif Rokok Rendah, Desak Pemerintah Segara Definitifkan Aturannya
YLKI Nilai Kenaikan Tarif Rokok Rendah, Desak Pemerintah Segara Definitifkan Aturannya
Terkait kenaikan cukai dan harga jual eceran rokok yang digadang-gadang pemerintah, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menilai besaran tersebut tergolong kecil.
Baca sebelumnya, Pemerintah Naikkan Harga Rokok Per 1 Januari 2020
Di samping itu, Tulus mengatakan kenaikan 23 persen tersebut hanyalah persentase rata-rata, bukan kenaikan setiap kategori atau jenis rokok. Menurut dia, kalau kenaikan 23 persen hanya dikenakan kepada kategori rokok yang tidak populer, maka tidak begitu berdampak.
Diketahui pemerintah berencana menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen dan kenaikan harga retail rokok sebesar 35 persen pada 2020. Kenaikan tarif cukai rokok itu dinilai harus dilakukan selain lantaran pada 2018-2019 belum ada kenaikan, diharapkan juga dapat mengurangi jumlah perokok yang ada di Indonesia.
Hanya saja, niat pemerintah dalam mengendalikan konsumsi rokok dinilai hanya sebuah retorika belaka. Kenaikan tarif cukai dinilainya sebagai upaya memperhatikan kepentingan industri rokok.
Meski demikian, Tulus mendesak pemerintah segera mengesahkan kenaikan cukai rokok secara definitif dengan sebuah Peraturan Menteri Keuangan. Rencana kenaikan cukai rokok itu pun hingga kini masih sekadar gimmick lantaran belum ada aspek legalitasnya.(****)







