Zakat Fitrah dan Infak RTM di Luwu Ditetapkan

Besaran Zakat Fitrah dan Infak Rumah Tangga Muslim di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, telah di tetapkan.

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Luwu, Agung Nas, mengatakan bahwa penetapan sengaja di laksanakan lebih awal. Pasalnya, selain zakat fitrah dan IRTM, ada juga fidiyah, yaitu di mana fidiyah adalah denda yang harus di bayar oleh orang yang berhalangan berpuasa.

“Fidiyah ini afdalnya di bayar sebelum puasa awal jika seseorang berhalangan puasa, maka ia harus membayar fidiyahnya per hari, sehingga jika nilai fidiyah di tentukan lebih awal tentu sudah bisa di lakukan sebelum masuk Ramadan,” kata Agung Nas.

Penetapan besaran zakat ini sendiri dil akukan dalam rapat penentuan Zakat Fitrah 1443 H, Infaq Rumah Tangga Muslim (IRTM) dan Fidyah serta penentuan tim safari Pemerintah Kabupaten Luwu di Aula Bappelitbangda Luwu, Belopa, Selasa (29/3/2022) lalu.

Di kesempatan itu, Sekda Luwu, Sulaiman mengatakan, zakat merupakan perwujudan kesempurnaan ibadah.

“Urgensi zakat fitrah sebagai salah satu kewajiban umat muslim yang di tunaikan dalam bulan Ramadan adalah perwujudan kesempurnaan ibadah yang akan di tetapkan melalui surat keputusan bupati,” ujar Sulaiman.

Olehnya itu, sangat penting untuk menyatukan kesepahaman. “Sehingga perlu di satukan kesepahaman lebih awal dari semua leading sektor untuk penetapannya,” katanya.(red)

Berikut besaran zakat fitra, IRTM, dan fidiyah beserta pendistribusiannya.

Zakat Fitrah :

  • Tingkatan I : Rp 35.000 per jiwa
  • Tingkatan II : Rp 30.000, per Jiwa

Pendistribusiannya
*80 % di tingkat desa
*15 % kecamatan
*5 % kabupaten

Infaq Rumah Tangga Muslim (IRTM) Rp 40.000 per KK

Pendistribusiannya
15 % di tingkat desa
25 % kecamatan
60 % kabupaten

Fidiyah Rp. 50.000 per jiwa per hari.

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *