Koni Palopo

Zakat Fitrah Tahun 2020 Kota Palopo Ditetapkan, Ini Besarannya

Zakat Fitrah Tahun 2020 Kota Palopo Ditetapkan, Ini Besarannya

Walikota Palopo, HM Judas Amir menetapkan kategori pembayaran Zakat Fitrah, Infaq RTM dan Fidiyah untuk wilayah Kota Palopo tahun 2020.

Penetapan itu tertuang dalam keputusan Walikota Palopo nomor 215/IV/2020 tentang Penetapan besaran Pembayaran Zakat Fitrah dan Infaq Rumah Tangga Muslim (RTM), Fidiyah dan Zakat/Infaq Calon Haji.

Dalam surat keputusan yang dibuat sesuai hasil rapat koordinasi antara Pimpinan Baznas Kota Palopo, Pemerintah Kota Palopo dan segenap jajaran Kementerian Agama Kota Palopo serta MUI Kota Palopo, kategori pembayaran zakat fitrah dibagi dalam 3 pilihan.

Untuk pilihan pertama, ditetapkan sebesar Rp35.000,-/jiwa. Pilihan kedua sebesar Rp30.000,-/jiwa dan pilihan ketiga sebesar Rp25.000,-/jiwa.

Sementara untuk Infaq RTM, ditetapkan sebesar Rp30.000,-. Fidyah perhari sebesar Rp35.000,- bagi Muslim/Muslimat yang tidak berpuasa karena ada uzur sesuai syariah.

Lihat, Beli Gas LPG, Cukup Kirim Pesan WA, Layanan Pertamina, Hanya Sembilan Kota, Palopo Salah Satunya

Dalam surat keputusan tersebut juga, disebutkan standar/nilai Zakat Fitrah setiap jiwa umat Islam ditetapkan berdasarkan harga bahan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari yang setara dengan satu sha’ atau 2,5 kg atau 3,5 perjiwa.

Untuk zakat/infaq bagi calon Jamaah Haji tahun ini, zakat maal 2,5 persen dari biaya haji, yang artinya, 38 juta dikali 2,5 persen sama dengan Rp950.000,-/calon jemaah Haji. Atau Infaq Calon Jamaah Haji Rp750.000,-

Surat Keputusan ini berlaku berlaku sejak ditetapkan pada 16 April 2020.(hms)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di GoogleBerita dan Whatsapp Anda
Spiritkita


Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *