Zakat Fitrah Tahun 2020 Kota Palopo Ditetapkan, Ini Besarannya
Zakat Fitrah Tahun 2020 Kota Palopo Ditetapkan, Ini Besarannya
Walikota Palopo, HM Judas Amir menetapkan kategori pembayaran Zakat Fitrah, Infaq RTM dan Fidiyah untuk wilayah Kota Palopo tahun 2020.
Penetapan itu tertuang dalam keputusan Walikota Palopo nomor 215/IV/2020 tentang Penetapan besaran Pembayaran Zakat Fitrah dan Infaq Rumah Tangga Muslim (RTM), Fidiyah dan Zakat/Infaq Calon Haji.
- Emak-Emak Palopo Solid Dukung Naili-Ome, Siap Menangkan PSU Pilwalkot 2025
- HUT Ke-51 PPNI, Perawat se-Kota Palopo Gelar Aksi Berbagi dan Buka Puasa Bersama
- Satres Narkoba Polres Palopo Ungkap Peredaran 351 Gram Sabu, Pelaku Ditangkap
- Ketua PKB Luwu Konsolidasikan Keluarga untuk Menangkan Naili-Ome di PSU Pilwalkot Palopo
- Makin Solid! Keluarga Besar Lavender 741 Gabung Dukung Naili – Ome
Dalam surat keputusan yang dibuat sesuai hasil rapat koordinasi antara Pimpinan Baznas Kota Palopo, Pemerintah Kota Palopo dan segenap jajaran Kementerian Agama Kota Palopo serta MUI Kota Palopo, kategori pembayaran zakat fitrah dibagi dalam 3 pilihan.
Untuk pilihan pertama, ditetapkan sebesar Rp35.000,-/jiwa. Pilihan kedua sebesar Rp30.000,-/jiwa dan pilihan ketiga sebesar Rp25.000,-/jiwa.
Sementara untuk Infaq RTM, ditetapkan sebesar Rp30.000,-. Fidyah perhari sebesar Rp35.000,- bagi Muslim/Muslimat yang tidak berpuasa karena ada uzur sesuai syariah.
Lihat, Beli Gas LPG, Cukup Kirim Pesan WA, Layanan Pertamina, Hanya Sembilan Kota, Palopo Salah Satunya
Dalam surat keputusan tersebut juga, disebutkan standar/nilai Zakat Fitrah setiap jiwa umat Islam ditetapkan berdasarkan harga bahan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari yang setara dengan satu sha’ atau 2,5 kg atau 3,5 perjiwa.
- Jaga Integritas! Dewan Pers Larang Wartawan Minta THR atau Bingkisan Lebaran
- Program “Lapor Mas Wapres” Dipertanyakan, Masyarakat Kesulitan Akses Pengaduan
- Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK, Kemenpan RB: Peserta Tidak Akan Menganggur
- Mentan Andi Amran dan Kemenaker Kerja Sama Percepat Swasembada Pangan
- Wamenag: Penetapan 1 Ramadan di Indonesia, Singapura Tak Ada Perbedaan
Untuk zakat/infaq bagi calon Jamaah Haji tahun ini, zakat maal 2,5 persen dari biaya haji, yang artinya, 38 juta dikali 2,5 persen sama dengan Rp950.000,-/calon jemaah Haji. Atau Infaq Calon Jamaah Haji Rp750.000,-
Surat Keputusan ini berlaku berlaku sejak ditetapkan pada 16 April 2020.(hms)
