Zakat Fitrah Tahun 2020 Kota Palopo Ditetapkan, Ini Besarannya
Zakat Fitrah Tahun 2020 Kota Palopo Ditetapkan, Ini Besarannya
Walikota Palopo, HM Judas Amir menetapkan kategori pembayaran Zakat Fitrah, Infaq RTM dan Fidiyah untuk wilayah Kota Palopo tahun 2020.
Penetapan itu tertuang dalam keputusan Walikota Palopo nomor 215/IV/2020 tentang Penetapan besaran Pembayaran Zakat Fitrah dan Infaq Rumah Tangga Muslim (RTM), Fidiyah dan Zakat/Infaq Calon Haji.
- DPRD dan Wali Kota Palopo Sepakati Rancangan Awal RPJMD 2025–2029
- RSUD Sawerigading Kupas Fakta dan Mitos Bibir Sumbing dalam Podcast Puding
- RSUD Sawerigading Terima Tim Ahli FKG UI untuk Seminar dan Pendampingan Operasi Bibir Sumbing
- Menara Payung Mall Diresmikan, Kota Palopo Punya Destinasi Wisata Belanja Baru
- Unjuk Bakat Hingga Grand Final Spektakuler, Duta Pelajar Palopo 2026 Sukses Cetak Generasi Berprestasi
Dalam surat keputusan yang dibuat sesuai hasil rapat koordinasi antara Pimpinan Baznas Kota Palopo, Pemerintah Kota Palopo dan segenap jajaran Kementerian Agama Kota Palopo serta MUI Kota Palopo, kategori pembayaran zakat fitrah dibagi dalam 3 pilihan.
Untuk pilihan pertama, ditetapkan sebesar Rp35.000,-/jiwa. Pilihan kedua sebesar Rp30.000,-/jiwa dan pilihan ketiga sebesar Rp25.000,-/jiwa.
Sementara untuk Infaq RTM, ditetapkan sebesar Rp30.000,-. Fidyah perhari sebesar Rp35.000,- bagi Muslim/Muslimat yang tidak berpuasa karena ada uzur sesuai syariah.
Lihat, Beli Gas LPG, Cukup Kirim Pesan WA, Layanan Pertamina, Hanya Sembilan Kota, Palopo Salah Satunya
Dalam surat keputusan tersebut juga, disebutkan standar/nilai Zakat Fitrah setiap jiwa umat Islam ditetapkan berdasarkan harga bahan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari yang setara dengan satu sha’ atau 2,5 kg atau 3,5 perjiwa.
- Presiden Beri Rehabilitasi Dua Guru di Luwu Utara, Pulihkan Nama Baik dan Hak-Haknya
- Presiden Prabowo Disambut Siswa Usai Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila
- Tahun 2025 Tanpa Rekrutmen CPNS, Pemerintah Pastikan Peluang Baru Dibuka 2026
- Ricuh di DPRD Palopo, Wakil Walikota Harap Kedepannya Demo Lebih Persuasif
- Haji Isam Dianugerahi Bintang Mahaputera Utama oleh Presiden Prabowo
Untuk zakat/infaq bagi calon Jamaah Haji tahun ini, zakat maal 2,5 persen dari biaya haji, yang artinya, 38 juta dikali 2,5 persen sama dengan Rp950.000,-/calon jemaah Haji. Atau Infaq Calon Jamaah Haji Rp750.000,-
Surat Keputusan ini berlaku berlaku sejak ditetapkan pada 16 April 2020.(hms)








