7 Pjs Bupati Sulsel Dikukuhkan Gubernur

Pjs Bupati di Sulsel dikukuhkan Gubernur Sulawesi Selatan

7 pejabat setingkat Eselon II Pemprov Sulsel (Sulawesi Selatan) yang jadi Pjs (Penjabat Sementara) di Kabupaten yang ada di Sulawesi Selatan masing-masing yakni Kepala DPM-PTSP Sulsel, Jayadi Nas akan menjadi Pjs Bupati Luwu Timur.

Berikutnya Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Iqbal Suhaeb. Iqbal yang merupakan mantan Pjs Walikota Makassar ini akan menjabat sebagai Pjs Bupati Luwu Utara

Selanjutnya,  Kepala Kesbangpol Sulsel, Asriady Sulaiman akan menjadi Pjs Bupati Selayar. Sementara Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Sulsel, Aslam Patonangi. Aslam akan melaksanakan tugas sebagai Pjs Bupati Gowa.

Wisata Covid 19 Gubernur Sulsel jadi Contoh Penanganan Isolasi Pasien

Kepala BPSDM Sulsel, Asri Sahrun Said untuk sementara menerima mandat menjadi Pjs Bupati Tana Toraja. Kepala Diskominfo Sulsel, Amson Padolo akan menjabar sebagai Pjs Bupati Toraja Utara. Yang terakhir, Kepala Biro Umum Setda Sulsel, Idham Kadir akan melaksanakan tugas sementara sebagai Pjs Bupati Soppeng.

Kominfo Sulsel Sebut 500 Area Blank Spot, Luwu Raya 3 Kecamatan

Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah mengukuhkan ketujuh Pjs Bupati ini pada Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur, Sabtu, 26 September 2020.

Kepala Biro Pemerintahan Setda Sulsel Hasan Basri Ambarala membacakan langsung Surat keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang penetapan 7 Pjs Bupati ini.

“Saya percaya saudara akan laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang telah pemeprov amanahkan,” ucap NA.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Nurdin Abdullah mengatakan, Pjs Bupati nantinya hanya melanjutkan jalannya pemerintahan selama bupati/walikota dan wakilnya melaksanan cuti kampanye. Selain menjalankan roda pemerintahan, tugas Pjs juga mengawal pelaksanaan pilkada agar berjalan lancar.

“Kewenangannya terbatas, makanya Pjs tak perlu sampai mengubah program kegiatan pemerintahan daerah yang kelak d|pimpinnya untuk sementara,” ucap Nurdin.

Pjs Bupati ini sendiri akan bertugas selama 71 hari atau selama Bupati/Wakil Bupati melaksanakan cuti karena ikut Kontestasi Pilkada serentak 2020.

Sebelumnya Aturan Pilkada menyebut petahana yang akan maju pada Pilkada 2020 harus cuti selama masa kampanye yakni mulai 26 September hingga 5 Desember 2020.(fer)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *