AJI Soroti Draf RUU Penyiaran yang Larang Penayangan Eksklusif Jurnalistik Investigasi: Ancam Kebebasan Pers

Ilustrasi

JAKARTA, SPIRITKITA — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyoroti draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran terkait larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Sekjen AJI Indonesia, Bayu Wardhana, menilai aturan itu merupakan bentuk pembungkaman pers.

“Klausul ini dinilai dapat mengancam kebebasan pers. Pasal ini membingkai pembatasan yang membingungkan. Mengapa ada larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi?” ujar Bayu kepada wartawan, Minggu (12/5/2024).

Menurut Bayu, aturan itu menyiratkan pembatasan publikasi karya investigasi yang tidak boleh ditayangkan di media penyiaran. Dia lantas menganggap aturan itu menjadi bentuk upaya pembungkaman pers.

“Tersirat ini membatasi agar karya jurnalistik investigasi tidak boleh di tayangkan di media penyiaran. Sebuah upaya pembungkaman pers sangat nyata,” imbuhnya.

Di sisi lain, Bayu mengkritik aturan penyelesaian sengketa jurnalistik di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Dia mengatakan aturan dalam RUU Penyiaran itu akan menyebabkan tumpang tindih dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang telah mengatur bahwa penyelesaian sengketa pers di lakukan oleh Dewan Pers.

“Konsekuensi lain dari perluasan dalam revisi UU Penyiaran adalah kewajiban produk jurnalisme penyiaran untuk tunduk pada aturan Komisi Penyiaran Indonesia. Hal ini di nilai dapat menyebabkan tumpang tindih kewenangan, karena selama ini produk jurnalisme di atur dan di awasi oleh Dewan Pers sebagaimana mandat Undang-Undang Pers,” ujar Bayu.

“Draf RUU Penyiaran mempunyai tujuan mengambil alih wewenang Dewan Pers dan akan membuat rumit sengketa jurnalistik,” lanjut dia.

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Rajiv
Redaksi
Tim Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *