Ancaman Pidana Kartu Prakerja Bagi Masyarakat Tak Jujur
Ancaman Pidana Kartu Prakerja Bagi Masyarakat
Pemerintah meminta kepada seluruh masyrakat yang hendak mendaftar program kartu pra kerja untuk berlaku jujur. Salah satu contohnya adalah jujur dalam menggunakan identitas yang nantinya akan digunakan untuk mendaftar.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 tahun 2020, tertuang sangsi jika masyarakat berlaku tak jujur. Dampaknya, bisa dikenakan hukuman pidana.
Dalam pasal 31D, disebutkan jika penerima kartu prakerja yang dengan sengaja melakukan pemalsuan identita bakal dikenakan tuntutan pidana. Bahkan, manajemen pelaksana juga akan mengajukan tuntutan ganti rugi kepada yang bersangkutan.
“Dalam hal penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, Manajemen Pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan,” bunyi aturan tersebut, Minggu, 12 Juli 2020
Selain itu, dalam aturan tersebut juga disebutkan para peserta program kartu pra kerja yang mendapatkan manfaat hanya mereka yang sesuai dengan ketentuan. Bagi mereka yang sudah menerima bantuan dan manfaat namun tak memenuhi ketentuan diminta untuk mengembalikannya.
Perpres Kartu Pra Kerja
Dalam bab IIA Pasal 13 C disebutkan penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dan telah menerima bantuan biaya Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan/atau Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib mengembalikan bantuan biaya Pelatihan dan/atau Insentif tersebut kepada negara.
- Walter Notteboom Muncul sebagai Kandidat Kuat Ketua HIPMI Palopo 2025–2028
PALOPO — Bursa calon Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Palopo periode 2025–2028 mulai semakin hangat. Sejak berakhirnya masa kepengurusan HIPMI Palopo pada April lalu, sejumlah nama muncul sebagai kandidat potensial untuk menahkodai… Baca Selengkapnya: Walter Notteboom Muncul sebagai Kandidat Kuat Ketua HIPMI Palopo 2025–2028 - PT MDA Sambut JMSI Palopo, Sepakat Bangun Kerja Sama Informasi yang Edukatif
LUWU – Pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kota Palopo melakukan audiensi dan silaturahmi bersama manajemen PT Masmindo Dwi Area (MDA) sebagai upaya mempererat hubungan kemitraan. Pertemuan berlangsung di ruang pertemuan lantai 3 PT… Baca Selengkapnya: PT MDA Sambut JMSI Palopo, Sepakat Bangun Kerja Sama Informasi yang Edukatif - DPRD dan Wali Kota Palopo Sepakati Rancangan Awal RPJMD 2025–2029
PALOPO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo menggelar rapat paripurna dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palopo tahun 2025–2029 di Ruang Rapat Paripurna DPRD… Baca Selengkapnya: DPRD dan Wali Kota Palopo Sepakati Rancangan Awal RPJMD 2025–2029 - Kedubes Inggris Temui Wali Kota, Makassar Dibidik Jadi Kota Kolaborasi Internasional
MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar kembali menjadi sorotan setelah Kedutaan Besar Inggris bersama Tranmere Rovers Football Club melakukan kunjungan resmi ke Balai Kota Makassar, Jalan Ahmad Yani, pada Jumat (5/12/2025). Pertemuan tersebut dipimpin Head… Baca Selengkapnya: Kedubes Inggris Temui Wali Kota, Makassar Dibidik Jadi Kota Kolaborasi Internasional - Pemkab Luwu Raih Penghargaan Swasti Saba Wistara 2025 dari Kemenkes RI
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu mencatat prestasi nasional setelah berhasil meraih Penghargaan Swasti Saba Wistara, predikat tertinggi dalam kategori Kabupaten/Kota Sehat (KKS) Tahun 2025. Penghargaan yang diberikan Kementerian Kesehatan RI tersebut diserahkan pada acara puncak… Baca Selengkapnya: Pemkab Luwu Raih Penghargaan Swasti Saba Wistara 2025 dari Kemenkes RI
Adapun ketentuan program kartu pra kerja sendiri dikhususkan untuk para pencari kerja. Selain para pencari kerja, pekerja yang terkena PHK dan para pelaku UMKM juga diperbolehkan untuk ikut program ini.
Syarat lainnya adalah, penerima program kartu pra kerja juga harus memiliki kewarganegaraan Indonesia, berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Program kartu pra kerja juga tidak dapat diberikan kepada Pejabat Negara, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, Aparatur Sipil Negara. Selain itu, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian, Kepala Desa dan Perangkat Desa, hingga DIreksi, Komisaris dan Dewan Pengawa perusahaan BUMN juga tidak bisa ikut program ini.
Nantinya para penerima kartu pra kerja yang tidak sesuai ketentuan ini akan diberikan waktu paling lama 60 hari untuk mengembalikan. Jika tak juga dikembalikan, maka manajemen pelaksana program kartu pra kerja ini akan melakukan gugatan.
Adapun manfaat yang didapat yang harus dikembalikan adalah bantuan biaya dengan besaran tertentu. Hal tersebut tertuang dalam pasal 5 ayat 1.
Selain itu, yang bersangkutan juga harus mengembalikan insentif yang sudah diberikan. Dalam pasal 8 ayat 1, disebutkan, insentif diberikan kepada penerima kartu pra kerja yang telah menyelesaikan program pelatihan
“Dalam hal penerima Kartu Prakerja tidak mengembalikan bantuan biaya Pelatihan dan/atau Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari, Manajemen Pelaksana melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima Kartu Prakerja,” bunyi aturan tersebut.(fik)







