Ancaman Pidana Kartu Prakerja Bagi Masyarakat Tak Jujur
Ancaman Pidana Kartu Prakerja Bagi Masyarakat
Pemerintah meminta kepada seluruh masyrakat yang hendak mendaftar program kartu pra kerja untuk berlaku jujur. Salah satu contohnya adalah jujur dalam menggunakan identitas yang nantinya akan digunakan untuk mendaftar.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 tahun 2020, tertuang sangsi jika masyarakat berlaku tak jujur. Dampaknya, bisa dikenakan hukuman pidana.
Dalam pasal 31D, disebutkan jika penerima kartu prakerja yang dengan sengaja melakukan pemalsuan identita bakal dikenakan tuntutan pidana. Bahkan, manajemen pelaksana juga akan mengajukan tuntutan ganti rugi kepada yang bersangkutan.
“Dalam hal penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, Manajemen Pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan,” bunyi aturan tersebut, Minggu, 12 Juli 2020
Selain itu, dalam aturan tersebut juga disebutkan para peserta program kartu pra kerja yang mendapatkan manfaat hanya mereka yang sesuai dengan ketentuan. Bagi mereka yang sudah menerima bantuan dan manfaat namun tak memenuhi ketentuan diminta untuk mengembalikannya.
Perpres Kartu Pra Kerja
Dalam bab IIA Pasal 13 C disebutkan penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dan telah menerima bantuan biaya Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan/atau Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib mengembalikan bantuan biaya Pelatihan dan/atau Insentif tersebut kepada negara.
- Kapal Asing Sandar di Pelabuhan Tanjung Ringgit Palopo, Angkut 9.982 Ton Muatan untuk PT BMSPelabuhan Tanjung Ringgit Palopo kembali mencatat sejarah dengan kedatangan kapal kargo asing berbendera Panama, MV. CLIO SPRIT. Kapal sepanjang 124 meter ini dijadwalkan bersandar pada Minggu dini hari, 1 Juni 2025, membawa 9.982 ton… Baca Selengkapnya: Kapal Asing Sandar di Pelabuhan Tanjung Ringgit Palopo, Angkut 9.982 Ton Muatan untuk PT BMS
- Dispertanakbun: Tak Ada Kasus PMK pada Sapi Lokal PalopoPALOPO, SPIRITKITA – Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perkebunan (Dispertanakbun) Kota Palopo memastikan sapi lokal di wilayahnya saat ini bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK). Hal ini disampaikan menyusul upaya pengawasan dan pencegahan yang… Baca Selengkapnya: Dispertanakbun: Tak Ada Kasus PMK pada Sapi Lokal Palopo
- YouTube Luncurkan Fitur “Lens” di Shorts, Bisa Kenali Objek dalam VideoYouTube kembali menghadirkan inovasi pada fitur video pendek Shorts dengan meluncurkan “Lens”, sebuah fitur pencarian visual interaktif yang memungkinkan pengguna mengenali objek dalam video secara instan. Fitur ini diumumkan dalam laporan The Verge, Jumat… Baca Selengkapnya: YouTube Luncurkan Fitur “Lens” di Shorts, Bisa Kenali Objek dalam Video
- Motif Dendam, Lima Pelaku Penikaman Siswa di Palopo DitangkapPALOPO, SPIRITKITA – Lima remaja di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam penikaman seorang pelajar SMKN 2 Palopo. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan KH M Kasim, Kelurahan Pattene, Kecamatan Wara… Baca Selengkapnya: Motif Dendam, Lima Pelaku Penikaman Siswa di Palopo Ditangkap
- Ketua Koni Hadiri Muskot Perbakin Palopo, AKBP Dedi Terpilih Sebagai KetuaPALOPO, SPIRITKITA – Ketua KONI Kota Palopo, Hairul Salim, menghadiri sekaligus membuka Musyawarah Kota (Muskot) Pengurus Cabang Perbakin Kota Palopo yang digelar di Warkop Kopi Bisang, Jalan Jenderal Sudirman, Palopo, Rabu (28/5/2025). Muskot tersebut… Baca Selengkapnya: Ketua Koni Hadiri Muskot Perbakin Palopo, AKBP Dedi Terpilih Sebagai Ketua
Adapun ketentuan program kartu pra kerja sendiri dikhususkan untuk para pencari kerja. Selain para pencari kerja, pekerja yang terkena PHK dan para pelaku UMKM juga diperbolehkan untuk ikut program ini.
Syarat lainnya adalah, penerima program kartu pra kerja juga harus memiliki kewarganegaraan Indonesia, berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Program kartu pra kerja juga tidak dapat diberikan kepada Pejabat Negara, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, Aparatur Sipil Negara. Selain itu, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian, Kepala Desa dan Perangkat Desa, hingga DIreksi, Komisaris dan Dewan Pengawa perusahaan BUMN juga tidak bisa ikut program ini.
Nantinya para penerima kartu pra kerja yang tidak sesuai ketentuan ini akan diberikan waktu paling lama 60 hari untuk mengembalikan. Jika tak juga dikembalikan, maka manajemen pelaksana program kartu pra kerja ini akan melakukan gugatan.
Adapun manfaat yang didapat yang harus dikembalikan adalah bantuan biaya dengan besaran tertentu. Hal tersebut tertuang dalam pasal 5 ayat 1.
Selain itu, yang bersangkutan juga harus mengembalikan insentif yang sudah diberikan. Dalam pasal 8 ayat 1, disebutkan, insentif diberikan kepada penerima kartu pra kerja yang telah menyelesaikan program pelatihan
“Dalam hal penerima Kartu Prakerja tidak mengembalikan bantuan biaya Pelatihan dan/atau Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari, Manajemen Pelaksana melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima Kartu Prakerja,” bunyi aturan tersebut.(fik)
