ASN di Luwu Utara Lepas Jabatan, Bupati: Harus Tetap Kompak dan Solid

ASN di Luwu Utara Lepas Jabatan, Bupati: Harus Tetap Kompak dan Solid

Dampak dísetujuinya Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi Perda oleh DPRD, secara otomatis komposisi kelembagaan Perangkat Daerah (PD) dengan sendirinya juga mengalami perubahan.

Dalam pengaplikasikannya, ada 110 jabatan yang akan hilang dari kelembagaan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu.

Bupati Indah Putri Indriani mengungkapkan akan segera menyusunan struktur organisasi dan penyesuain jabatan dengan mengacu pada Perda yang baru.

“Akhir 2020, kita mendapat kado, terkait restrukturisasi Perangkat Daerah. Ada 7 yang dígabung sehingga konsekuensi dari penggabungan ini akan ada 110 jabatan hilang,” ungkap Indah.

Indah berharap, meski mengalami perampingan, seluruh ASN di Luwu Utara, jajaran pemerintah daerah harus tetap menjaga kekompakan dan tetap solid, meski harus menghadapi perubahan dan perampingan organisasi.

“Sekaranglah saatnya bagaimana kita berpikir solid untuk bisa keluar dari kondisi atau situasi sulit yang terjadi akibat pandemi,” ajak Indah.

Terkait kegiatan yang telah díanggarkan, Indah berharap sudah melalui tahapan pengkajian.

Díkatakan Indah, setiap kegiatan yang telah dírencanakan dan díanggarkan, kegiatan tersebut harus betul-betul telah díkaji, dan harus bisa berpengaruh terhadap perbaikan IPM, PDRB, pertumbuhan ekonomi, dan penurunan angka kemiskinan.

Penataan Perangkat Daerah Luwu Utara Direncanakan di Bulan Februari

“Jangan hanya sekadar kegiatan yang menghabiskan anggaran, tapi harus betul-betul díkaitkan dengan target kinerja RPJMD,” kata Indah lagi.

Sekedar díketahui, sebelumnya, PD yang ada di kabupaten Luwu berjumlah 33 PD. Saat ini, disebutkan PD tersisa menjadi 26 PD saja. Rinciannya, 17 dinas, 5 badan dan 4 PD non dinas/non badan.

Pengurangan jumlah PD menyusul adanya tujuh PD yang mendapat penggabungan. Penataan struktur kelembagaan pemerintah daerah ini sejalan dengan agenda reformasi birokrasi yang dígalakkan pemerintah pusat melalui PermenPAN-RB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi 2020-2004 yang díarahkan pada upaya penyederhanaan organisasi untuk mengembangkan organisasi yang proporsional dan transparan.(rls)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *