Seorang ASN di Luwu Dilaporkan ke Bawaslu Palopo Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas
PALOPO, SPIRITKITA – Masyarakat Palopo bernama Syahrul melaporkan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo pada Jumat (27/9/2024).
ASN yang dilaporkan tersebut adalah Sulaiman, seorang pegawai yang bekerja di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu.
Syahrul mengungkapkan bahwa laporan ini didasari oleh tindakan Sulaiman yang diduga menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon (paslon) wali kota Palopo dengan mengunggah foto paslon di akun Facebook pribadinya.
Foto tersebut menampilkan potret paslon beserta logo partai politik, yang dianggap melanggar aturan netralitas ASN.
“Kedatangan saya di Bawaslu Palopo sore ini untuk melaporkan salah satu ASN di Kabupaten Luwu yang berdomisili di Palopo karena secara terang-terangan menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu Paslon di Palopo,” ujar Syahrul.
Sebagai bukti, Syahrul menyertakan Surat Keputusan (SK) yang membuktikan bahwa Sulaiman adalah ASN di Kabupaten Luwu serta lampiran bukti keberpihakannya terhadap Paslon nomor 3 di Pilkada Palopo.
Menurut Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, setiap pegawai ASN wajib menjaga netralitas dengan tidak berpihak kepada kepentingan tertentu.
Hal ini juga ditegaskan dalam Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan nomor 200.2/4346/BKD Tahun 2024 tentang Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Anggota Bawaslu Palopo, Widianto Hendra, menegaskan bahwa ASN, TNI, maupun Polri yang terbukti mengunggah foto dengan logo partai politik dianggap melanggar netralitas dan dapat dikenai sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
“Jika terbukti, ASN yang melanggar dapat dikenakan sanksi disiplin, termasuk penurunan pangkat, sesuai aturan yang ada,” jelas Widianto.
Terlapor terancam menghadapi sanksi disiplin hingga pidana jika terbukti bersalah, seperti diatur dalam Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan, yang menyebutkan pejabat negara atau ASN yang melanggar ketentuan netralitas dapat dikenai pidana penjara minimal satu bulan hingga maksimal enam bulan, serta denda mulai dari Rp600 ribu hingga Rp6 juta.