ASN Masuk Kantor Tanggal 22 Mei, Sebelumnya Dilarang Mudik
ASN Masuk Kantor Tanggal 22 Mei, Sebelumnya Dilarang Mudik
Pemerintah menetapkan pada 22 Mei 2020 bukan hari cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Itu artinya Jum’at besok ASN dan pegawai BUMN tidak libur.
Baca juga
- HMI Soroti Dampak Sosial Peledakan PT Masmindo di Latimojong: Warga Terancam
- Pemkab Luwu Genjot Percepatan Tambah Tanam Padi, Targetkan IP 300
- Pemkab Luwu Luncurkan Pedoman Strategi Komunikasi Perubahan untuk Tekan Stunting
- Bimtek Lifeskill Warga Rawan Narkoba di Palopo: Dorong Kemandirian dan Perangi Narkoba
- Kejari Palopo Musnahkan Barang Bukti, Sejumlah Barang Rampasan Dijual Langsung ke Masyarakat
- Kota Palopo Tuan Rumah Roadshow LPPTKA BKPRMI Zona 4
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy usai mengikuti rapat terbatas internal siang tadi, Rabu (20/5/2020).
“Tadi rapat yang juga singkat menetapkan tanggal 22 Mei tahun 2020 bukan hari cuti bersama untuk ASN dan pegawai BUMN, itu saja,” ucapnya.
Muhadjir menegaskan, seluruh pegawai ASN dan BUMN pada 22 Mei 2020 tetap masuk seperti biasa. Untuk cuti bersama akan dipindah ke tanggal yang lain.
Dia juga menegaskan untuk hari cuti bersama dalam rangka hari raya Idul Fitri tahun ini masih tetap. Tanggalnya dipindahkan ke 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi mudik lebaran. Cuti yang dibatalkan tersebut, kata dia, bisa dialihkan ke hari lain.
“Jadi cuti diganti hari yang lain,” ujarnya.
Sebelumnya, perubahan cuti bersama 2020 ( ASN Mulai Masuk Kantor Tanggal ) ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No.391/2020, No. 02/2020 dan No. 02/2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB No. 728/2019, No. 213/2019, dan No. 01/2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Sesuai arahan Presiden dalam Ratas Antisipasi Mudik Lebaran, maka perubahan cuti bersama ini dilakukan. Rapat Tingkat Menteri (RTM) digelar untuk menindaklanjuti arahan Presiden tersebut.
Kesepakatan RTM yang ditetapkan dalam SKB antara lain menggeser cuti bersama Idul Fitri 1441 H, yang semula ditetapkan 26 – 29 Mei 2020 digeser ke tanggal 28- 31 Desember 2020; libur Hari Raya Idul Fitri tetap pada 24-25 Mei 2020 serta tambahan cuti bersama pada hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020.(red)
