ASN Masuk Kantor Tanggal 22 Mei, Sebelumnya Dilarang Mudik

Ilustrasi

ASN Masuk Kantor Tanggal 22 Mei, Sebelumnya Dilarang Mudik

Pemerintah menetapkan pada 22 Mei 2020 bukan hari cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Itu artinya Jum’at besok ASN dan pegawai BUMN tidak libur.

Baca juga

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy usai mengikuti rapat terbatas internal siang tadi, Rabu (20/5/2020).

“Tadi rapat yang juga singkat menetapkan tanggal 22 Mei tahun 2020 bukan hari cuti bersama untuk ASN dan pegawai BUMN, itu saja,” ucapnya.

Muhadjir menegaskan, seluruh pegawai ASN dan BUMN pada 22 Mei 2020 tetap masuk seperti biasa. Untuk cuti bersama akan dipindah ke tanggal yang lain.

Dia juga menegaskan untuk hari cuti bersama dalam rangka hari raya Idul Fitri tahun ini masih tetap. Tanggalnya dipindahkan ke 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi mudik lebaran. Cuti yang dibatalkan tersebut, kata dia, bisa dialihkan ke hari lain.

“Jadi cuti diganti hari yang lain,” ujarnya.

Sebelumnya, perubahan cuti bersama 2020 ( ASN Mulai Masuk Kantor Tanggal ) ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No.391/2020, No. 02/2020 dan No. 02/2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB No. 728/2019, No. 213/2019, dan No. 01/2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Sesuai arahan Presiden dalam Ratas Antisipasi Mudik Lebaran, maka perubahan cuti bersama ini dilakukan. Rapat Tingkat Menteri (RTM) digelar untuk menindaklanjuti arahan Presiden tersebut.

Kesepakatan RTM yang ditetapkan dalam SKB antara lain menggeser cuti bersama Idul Fitri 1441 H, yang semula ditetapkan 26 – 29 Mei 2020 digeser ke tanggal 28- 31 Desember 2020; libur Hari Raya Idul Fitri tetap pada 24-25 Mei 2020 serta tambahan cuti bersama pada hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020.(red)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *