Pendataan BLT Desa Bersumber dari RT (Rukun Tetangga)
Pendataan BLT Desa Bersumber dari RT (Rukun Tetangga)
Basis Pendataan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa itu adalah Rukun Tetangga (RT). Hal ini ditegaskan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar
“Seringkali sudah saya singgung. Oleh relawan desa yang jumlahnya 3 orang untuk mendeteksi mereka yang terdampak oleh COVID-19 karena kehilangan mata pencaharian. Gambarannya begitu,” ujar Mendes PDTT saat memberikan jawaban kepada wartawan usai Rapat Terbatas (Ratas).
Baca juga
- Jaga Integritas! Dewan Pers Larang Wartawan Minta THR atau Bingkisan Lebaran
- Program “Lapor Mas Wapres” Dipertanyakan, Masyarakat Kesulitan Akses Pengaduan
- Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK, Kemenpan RB: Peserta Tidak Akan Menganggur
- Mentan Andi Amran dan Kemenaker Kerja Sama Percepat Swasembada Pangan
- Wamenag: Penetapan 1 Ramadan di Indonesia, Singapura Tak Ada Perbedaan
Prosesnya, menurut Mendes PDTT, data dari RT. Selanjutnya lalu dibawa ke Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk verifikasi dan validasi. Syaratnya adalah mereka belum menerima PKH, belum menerima bantuan pangan nontunai, dan tentu tidak menerima Kartu Prakerja.
Terkait sinkronisasi selama ini dilakukan di kabupaten, lanjut Mendes PDTT, kenyataan yang terjadi agak lama, sehingga antara desa melakukan pendataan dan Musdesus, dengan pencairan BLT Dana Desa atau BLT Desa, ini jedanya cukup jauh.
“Sudah ada misalnya 46.776 desa yang sudah melakukan Musdes khusus untuk menentukan calon keluarga penerima manfaat, tapi baru 14.326 desa yang salur. Padahal duitnya sudah ada di rekening kas desa,” imbuh Mendes PDTT.
Dengan demikian, menurut Mendes PDTT, ada 32.000 misalnya situasi hari, ini ada 32.453 desa yang belum disalurkan, tetapi sudah selesai Musdesus karena menunggu sinkronisasi.
“Kemendes ini kan situasi yang kemudian mengharuskan Dana Desa untuk BLT, ini yang pelu saya tegaskan lagi. Makanya Kementerian Desa harus mengubah Permendes, karena di dalam Permendes yang dikeluarkan 2019, untuk Dana Desa 2020 itu tidak ada cantolan yang mengatur tentang BLT,” kata Mendes PDTT.
Makanya, menurut Mendes PDTT, harus dibuatkan payung hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang sudah diundang dan diterima oleh DPR kemarin, di sana jelas payung hukumnya.
Soal istilahnya, Mendes PDTT sampaikan karena ini dananya Dana Desa, bukan dananya Kementerian Desa. Maka disebut Bantuan Langsung Tunai Desa atau BLT Desa, supaya bisa membedakan antara Bansos Tunai dan BLT Desa.
“Yang kedua, BLT Desa ini sifatnya sementara. Jadi nanti setelah situasi normal kembali tentu urusan sosial pasti kembali ke Kementerian Sosial,” ujarnya.
Itulah, menurut Abdul Halim, yang kemudian disederhanakan untuk berikutnya besok, karena ini sudah menjelang lebaran dan sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat.
“Besok selanjutnya akan dibantu oleh Bhabinkamtibmas seperti yang disampaikan Pak Menko tadi, didukung oleh Babinsa untuk verifikasinya,” katanya.
Jadi, lanjut Abdul Halim, sinkronisasinya yang penting tidak menerima PKH, tidak menerima bantuan pangan nontunai, tidak menerima Kartu Prakerja, dan sudah segera cairkan.
Baca juga
- Pj Wali Kota Palopo Gelar Buka Puasa Bersama dalam Safari Ramadan di Telluwanua
- Pj Wali Kota Palopo Hadiri Musrenbang RKPD 2026, Bahas Pembangunan Berbasis Data
- Pj Wali Kota Palopo Tinjau Pasar Murah untuk Kendalikan Inflasi Jelang Lebaran
- Pemkab Luwu Timur Gelar Musrenbang RKPD dan Konsultasi Publik RPJMD
- Terduga Pembunuh Feny Ere Ditangkap di Luwu Utara, Polisi Dalami Motif
“Jadi enggak usah repot-repot. Jadi data yang sudah hasil Musdes tadi diverifikasi, dicek lagi apakah tidak ada menerima paket-paket jaring pengaman sosial APBN,” katanya.
Kalau tidak, lanjut Mendes PDTT, maka salurkan Dana Desanya, enggak usah menunggu kabupaten dan yang menerima dengan data yang ada di desa tentu harus dicoret, karena tidak boleh dobel.(red)
