Bawaslu Gowa Disidang DKPP, Diduga Lalai Awasi Kampanye di Tempat Ibadah
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 67-PKE-DKPP/II/2025, yang berlangsung di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Kamis (24/4/2025).
Pengadu dalam perkara ini adalah Solihin, yang memberikan kuasa kepada Muhammad Arkam, Erwin Natsir, dan Andi Abdul Hakim.
Adapun pihak teradu adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Gowa, Sapparuddin, beserta empat anggota lainnya: Muhtar Muis, Yusnaeni, Juanto, dan Suhardi Kamaruddin.
Solihin mendalilkan bahwa para teradu lalai dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa, Husniah Talenrang – Darmawangsa Muin, yang menurutnya dilakukan di tempat ibadah dan fasilitas milik pemerintah.
“Pasangan calon melakukan kegiatan di pelataran Masjid Agung Syekh Yusuf sebelum mendaftar ke KPU. Ini jelas melanggar larangan penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan politik,” ujar Solihin dalam persidangan.
Ia juga menuding Bawaslu Gowa gagal mencegah dan menindak kegiatan serupa yang digelar di Gelanggang Olahraga milik Pemerintah Kabupaten Gowa oleh relawan pasangan calon tersebut.
Menanggapi tudingan itu, para teradu membantah seluruh dalil pengadu.
Teradu IV, Juanto, menyebut pihaknya langsung menindaklanjuti informasi terkait kegiatan tersebut dengan berkonsultasi ke Bawaslu Provinsi Sulsel dan memberikan imbauan kepada tim pemenangan untuk mencegah pelanggaran.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Gowa, Sapparuddin, menjelaskan bahwa sejak 27 Agustus 2024, Bawaslu telah mengeluarkan surat imbauan resmi dan melaksanakan sosialisasi pencegahan melalui berbagai saluran media, termasuk koordinasi dengan Panwaslu Kecamatan Somba Opu.
Menurut Sapparuddin, kegiatan doa bersama di pelataran masjid bukan bagian dari kampanye, melainkan seremonial sebelum pendaftaran ke KPU.
Sedangkan kegiatan di GOR oleh komunitas relawan “Milenial Hati Damai” dilakukan sebelum penetapan pasangan calon, sehingga belum masuk tahapan kampanye.
“Karena dilakukan sebelum penetapan pasangan calon, kegiatan tersebut di luar kewenangan pengawasan kampanye oleh Bawaslu,” jelas Teradu II, Muhtar Muis.
Muhtar turut merujuk Pasal 557 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2015 untuk memperkuat argumennya bahwa kegiatan tersebut tidak melanggar peraturan perundang-undangan maupun kode etik penyelenggara pemilu.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, juga dihadiri tiga anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulsel, yakni Mirfan (unsur masyarakat), Tasrif (unsur KPU), dan Saiful Jihad (unsur Bawaslu).
Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti guna menentukan keputusan akhir terhadap perkara ini.


