Bawaslu Imbau Peserta Pemilu Tahan Diri dari Kampanye di Masa Tenang
MAKASSAR,SPIRITKITA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar mengimbau peserta Pemilu, terutama Paslon Capres dan calon anggota legislatif, untuk tidak melakukan aktivitas kampanye pada tanggal 11 hingga 13 Februari mendatang, memasuki masa tenang pemilu.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Makassar, Risal Suaib, menjelaskan bahwa meskipun Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak secara khusus mengatur pelanggaran kampanye di media sosial, Bawaslu telah menyiapkan tim siber untuk memantau kampanye di dunia maya.
“Saat ini kami sudah memiliki tim siber yang akan mengecek potensi kampanye di dunia maya. Tim ini dapat mendeteksi pelanggaran kampanye di media sosial,” ungkap Risal pada Jumat (9/2).
Risal menyoroti praktik peserta Pemilu yang mencoba mengakali aturan dengan melakukan kampanye di masa tenang. Oleh karena itu, tim siber di Bawaslu Makassar akan berperan penting dalam memantau potensi pelanggaran kampanye di dunia maya.
“Menggunakan media sosial merupakan satu metode kampanye yang berpotensi menimbulkan pelanggaran di luar jadwal. Saat ini sudah banyak orang cerdas yang dapat melakukan kampanye sembunyi-sembunyi,” tambahnya.
Risal mengajak tim sukses Capres, Caleg, dan DPD di Kota Makassar untuk menahan diri secara sadar di masa tenang, baik dalam kampanye di masyarakat maupun di media sosial. “Kami mengimbau untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan,” pungkasnya.(*)








