BI Jamin Uang Beredar di Masyarakat Saat Ini Telah Dikarantina
BI Jamin Uang Beredar di Masyarakat Saat Ini Telah Dikarantina
Uang yang beredar saat ini dijamin higienis dan tidak terkontaminasi virus corona. Bank Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) mengaransi uang yang ditukarkan sebelum lebaran tersebut aman
Direktur Kepala Grup Advisory dan Pengembangan Ekonomi BI Sulsel, Endang Kurnia Saputra mengungkapkan, sebelum diedarkan, BI telah memberlakukan karantina terhadap uang itu.
Untuk kebutuhan Ramadan dan Idulfitri, lanjut Endang, Bank Indonesia menyiapkan uang tunai layak edar untuk ditukarkan oleh masyarakat. Nilainya sebesar Rp 4,32 triliun. BI Jamin Uang Beredar di Masyarakat
Selain itu, BI juga memastikan kualitas uang tetap baik dan layak edar. Maka jangan heran jika ditemukan uang-uang yang warnanya cerah saat melakukan penarikan langsung dari mesin ATM.
- PT MDA Sambut JMSI Palopo, Sepakat Bangun Kerja Sama Informasi yang Edukatif
- DPRD dan Wali Kota Palopo Sepakati Rancangan Awal RPJMD 2025–2029
- Kedubes Inggris Temui Wali Kota, Makassar Dibidik Jadi Kota Kolaborasi Internasional
- Pemkab Luwu Raih Penghargaan Swasti Saba Wistara 2025 dari Kemenkes RI
- Pastikan Operasional Aman, PT BMS Periksa Kualitas Udara, Air, hingga Biota Perairan
- Dikenal Dekat dengan Warga, Ismanto Siap Pimpin RT03/RW01 dengan Fokus Kebersihan dan Ketertiban Lingkungan
- RSUD Sawerigading Kupas Fakta dan Mitos Bibir Sumbing dalam Podcast Puding
“Uang-uang yang baru dari Bank Indonesia diisikan langsung ke ATM. Bisa dilihat sekarang di bank-bank dan ATM uangnya cerah-cerah, bagus-bagus, jadi bisa dipakai buat berlebaran dan bisa dibagi-bagikan,” Adang melanjutkan.
Untuk penukaran uang yang telah dilakukan BI yang seperti biasanya terjadi sebelum Idulfitri, Endang mengatakan tidak lagi dilakukan di ruang publik, melainkan melalui loket-loket bank.
Untuk mencegah penyebaran virus corona, upaya karantina 14 hari diwajibkan bagi seseorang ataupun sesuatu yang pernah melakukan kontak dekat atau berada dalam satu lingkungan dengan pasien positif corona.
Karantina 14 juga diwajibkan bagi siapa pun yang datang dari negara atau daerah dengan kasus virus corona, meski memiliki kondisi kesehatan yang baik. Waktu 14 hari itu sebenarnya berkaitan dengan bagaimana virus menyerang sel dan bereplikasi. Waktu virus untuk mereplikasi Dilansir dari NPR, setelah menginfeksi seseorang, virus memerlukan beberapa waktu untuk mereplikasi atau menggandakan dirinya dan kemudian membuat penderita menyebarkannya melalui beberapa cara, seperti batuk atau bersin.
Inilah yang disebut masa inkubasi, yaitu masa ketika penderita pertama kali terinfeksi dan mulai menyebarkan virus, sebelum mengalami gejala.(red)








