Bintang Emon Tolak Revisi UU TNI: Pisau Jangan Dipaksa Jadi Pulpen
Komika sekaligus pegiat media sosial, Bintang Emon, turut menyuarakan penolakannya terhadap revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Melalui unggahan di akun Instagram @bintangemon, ia menilai revisi UU TNI sebagai sebuah kemunduran yang berpotensi mengancam hak-hak sipil.
“RUU TNI adalah sebuah kemunduran dari apa yang sudah dibangun,” tulis Bintang dalam unggahan berlatar belakang hitam, Minggu (16/03/2025).
Bintang menyoroti bahaya jika institusi yang memiliki akses terhadap senjata dan kekerasan, seperti TNI dan Polri, masuk ke dalam jabatan sipil.
“Karena kalau sampai mengurusi jabatan sipil, maka intimidasi bukanlah hal yang tidak mungkin,” lanjutnya.
Ia juga menggunakan analogi tajam untuk menggambarkan keberatannya terhadap aturan yang memperbolehkan prajurit aktif mengisi jabatan sipil di 16 kementerian/lembaga.
“Pisau hanya cocok untuk menyobek, memotong, dan menusuk. Jangan paksa pisau menjadi pengganti sendok atau pulpen. Enggak efektif dan hanya bikin terluka,” tegasnya.
Sebagai penutup, Bintang Emon mengajak masyarakat untuk menolak RUU TNI.
“Saya @bintangemon mengajak untuk menolak RUU TNI,” paparnya.
Unggahan Bintang pun menuai beragam respons dari warganet. Sebagian besar sepakat dengan pernyataan sang komika.
“Pengen jabatan sipil, tapi enggak mau diadili di peradilan sipil #TolakRUUTNI,” tulis akun @syahrulxxxxx di kolom komentar.
Seperti diketahui, revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menuai kontroversi karena membuka peluang TNI aktif menduduki lebih banyak jabatan sipil, dari semula 10 instansi menjadi 16 instansi.
Setidaknya ada tiga poin utama dalam revisi ini, yakni:
1. Kedudukan TNI dalam struktur pemerintahan.
2. Perpanjangan batas usia pensiun prajurit TNI.
3. Penambahan institusi yang dapat dijabat oleh prajurit aktif TNI.
Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/2/2025) telah menyetujui RUU TNI masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, berdasarkan Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025.


