BKPSDM Luwu Gelar Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika Instansi Pemerintah Bagi 110 ASN PPPK
“PPPK mempunyai hak untuk mendapatkan pengembangan kompetensi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Managemen PPPK”, ungkapnya
Menurutnya, Orientasi wajib diikuti oleh semua PPPK yang baru diangkat yang bertujuan memperkenalkan nilai-nilai, tugas dan fungsi ASN kepada PPPK. Orientasi ini penting dilakukan mengingat latar belakang PPPK yang berasal dari Non ASN yang memerlukan pemahaman tentang nilai dan fungsi ASN sebelum terjun ke lingkungan birokrasi pemerintahan.
“Harapannya setelah orientasi, para peserta harus menjadi role model ditempat kerjanya. Bisa menjadi agen perubahan dan inovator untuk memberikan warna yang lebih baik pada masing-masing instansinya”, tutup H. Sulaiman.
Pelaksanaan orientasi ditandai dengan pemasangan atribut peserta oleh Sekda Luwu didampingi Kepala BPSDM provinsi Sulsel dan Kepala BKPSDM Kabupaten Luwu.(*)


