Tiga Hari Blokade Jalan Tambang, Warga Tuntut PT Masmindo Hentikan Klaim Lahan
PT Masmindo: Proses Sudah Sesuai Hukum
Menanggapi hal ini, Kepala Teknik Tambang PT Masmindo Dwi Area, Mustafa Ibrahim, menyatakan lahan yang dipersoalkan telah melalui proses pembebasan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Verifikasi administratif telah dilakukan secara terbuka, melibatkan pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan pemerintah kabupaten,” jelas Mustafa dalam rilisnya.
Ia juga menyebut bahwa proses pembebasan lahan telah dilaporkan kepada Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas perusahaan.
Konflik Meluas ke Dua Titik Lain
Tak hanya di satu lokasi, aksi protes juga terjadi di dua titik lain di Desa Rante Balla.
Ini menunjukkan bahwa eskalasi konflik antara warga dan perusahaan kian meluas, terutama menyangkut isu tenaga kerja lokal dan pemberdayaan masyarakat.
Hingga kini, belum ada titik temu antara warga dan pihak PT Masmindo. Blokade jalan dipastikan terus berlanjut hingga tuntutan warga dipenuhi.








