BPJS Kesehatan Naik Lagi, Mengacu Perpres Nomor 64 Tahun 2020
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf memastikan Iuran BPJS Kesehatan naik lagi pasca keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Selain memperhatikan keputusan MA, tarif baru tersebut juga mempertimbangkan kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, serta kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan.
- Walter Notteboom Muncul sebagai Kandidat Kuat Ketua HIPMI Palopo 2025–2028
- PT MDA Sambut JMSI Palopo, Sepakat Bangun Kerja Sama Informasi yang Edukatif
- DPRD dan Wali Kota Palopo Sepakati Rancangan Awal RPJMD 2025–2029
- Kedubes Inggris Temui Wali Kota, Makassar Dibidik Jadi Kota Kolaborasi Internasional
- Pemkab Luwu Raih Penghargaan Swasti Saba Wistara 2025 dari Kemenkes RI
“Iya naik. BPJS Kesehatan Naik Lagi. Ini sesuai Peraturan Presiden terbaru ini berisi tentang perubahan iuran yang mengikuti putusan Mahkamah Agung Nomor 7 ,” kata Iqbal.
Pada Perpres 64 Tahun 2020, diputuskan iuran BPJS Kesehatan periode April-Juni 2020 untuk Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) pada tahun 2020 mengikuti putusan MA.
Dikutip pada perpres tersebut, iuran kelas III ditetapkan Rp 25.500, kelas II sebesar Rp 51.000, dan kelas I sebesar Rp 80.000. Iuran baru tersebut diputuskan mulai berlaku pada April hingga Juni 2020, namun bila peserta telah membayar sesuai iuran lama pada periode April-Mei maka BPJS Kesehatan akan memperhitungkan kelebihan pembayaran iuran berikutnya di bulan Mei.
Untuk kelas III, pemerintah pada bulan April-Desember 2020 memberikan subsidi iuran Rp 16.500 per orang per bulan. Di mana peserta cukup membayar Rp 25.500 per bulan. Sedangkan mulai 1 Januari 2020 dan seterusnya, iuran Kelas III untuk Peserta PBPU dan BP mengalami kenaikan. Menjadi Rp 35.000 per orang per bulan.
Kenaikan iuran terjadi karena pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengurangi subsidi dari Rp 16.500 menjadi Rp 7.000 per orang per bulan.
“Sebesar Rp 7.000 per orang per bulan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran kepada Peserta PBPU dan Peserta BP,” bunyi Perpres 64 Tahun 2020 dikutip Rabu, 13 Mei 2020.
- Presiden Beri Rehabilitasi Dua Guru di Luwu Utara, Pulihkan Nama Baik dan Hak-Haknya
- Presiden Prabowo Disambut Siswa Usai Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila
- Tahun 2025 Tanpa Rekrutmen CPNS, Pemerintah Pastikan Peluang Baru Dibuka 2026
- Ricuh di DPRD Palopo, Wakil Walikota Harap Kedepannya Demo Lebih Persuasif
- Haji Isam Dianugerahi Bintang Mahaputera Utama oleh Presiden Prabowo
- Momen Presiden Cium Bendera Merah Putih Sebelum Dikibarkan Tim Paskibraka
Berbeda dengan iuran kelas III, kenaikan iuran terbaru untuk kelas II dan kelas I akan berlaku efektif mulai 1 Juli 2020. Iuran kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 dan iuran kelas I meningkat dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000.
Iuran BPJS dari waktu ke waktu
Alur Iuran BPJS Kesehatan:
Januari – Maret 2020 Menggunakan Perpres 75 Tahun 2019
Kelas I Rp 160.000
Kelas II Rp 110.000
Kelas III Rp 42.000
April – Juni 2020 kembali ke Perpres 82 Tahun 2018
Kelas I Rp 80.000
Kelas II Rp 51.000
Kelas III Rp 25.500
Juli 2020 – seterusnya
Kelas I Rp 150.000
Kelas II Rp 100.000
Kelas III Rp 42.000*
*Catatan:
Peserta Kelas III pada Juli-Desember 2020 tetap membayar Rp 25.500, di mana pemerintah memberikan subsidi iuran Rp 16.500.
Peserta Kelas III mulai Januari 2021 akan membayar Rp 35.000, di mana pemerintah memangkas subsidi iuran menjadi Rp 7.000.







