Bupati Luwu Lantik BPD, Basmin: Tepati Sumpah Jabatan
Bupati Luwu Lantik BPD, Basmin: Tepati Sumpah Jabatan
Bupati Luwu, H Basmin Mattayang melantik dan mengambil sumpah 68 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Senin, 28 September 2020.
68 orang anggota BPD ini berasal dari 12 desa dalam wilayah Kabupaten Luwu masa jabatan 2020-2026. Desa-desa tersebut adalah, Desa Walenrang kecamatan Walenrang, Desa Samulang Kec Bajo, Desa Buntu Babang Kec Bajo, Desa Bonelemo Barat Kec Bajo Barat, Desa Bonelemo Utara Kec Bajo Barat, Desa To’lemo Kec Lamasi Timur, Desa Tede Kec Bastura, Buntu Kamiri Kec Ponrang, Desa Tumale Kec Ponrang, Desa Papakaju Kec Suli, Desa Bonglo Kec Bastura, dan Desa Langkidi Kec Bajo.
Fraksi DPRD Luwu Beri Masukan, Ini Tanggapan Bupati Basmin
Tampak pada acara pelantikan, Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali, Wakapolres Luwu, Kompol H Abd Salam, Ketua Pengadilan Negeri Belopa, I Made Yuliada, Kasi Datun Kejari Luwu, Ady Hariadi Annas, Dandramil Belopa, Kapten CBA Marthen Luther, Kepala Dinas DPMD, H Bustan, para camat dan kepala desa.
Dalam sambutannya, saat Bupati Luwu Lantik BPD meminta kepada anggota BPD yang agar memegang teguh sumpah janji yang diucapkan
“Anggota BPD yang baru saja dilantik, salah satu tugasnya adalah mengamankan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sumpah yang saudara ucapkan harus tertanam dalam hati pada setiap individu dan mampu menerapkan dalam aktivitas sosial masyarakat,” Kata H Basmin Mattayang
Dalam melaksanakan tugas, anggota BPD agar senantiasi meningkatkan sinergitas dengan kepala desanya masing-masing.
Bupati dan Ketua DPRD Luwu Silaturrahmi dengan Masyarakat Desa Buntu Matabing
“Sama halnya DPRD pada tingkat Kabupaten. Anggota BPD mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa. Dan juga melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, sehingga perlukan sinergitas antara anggota BPD dengan kepala desa”, lanjut H Basmin Mattayang.
Menurut Bupati, Anggota BPD harus mampu menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya. Begitupun sebaliknya. Pemerintah Desa harus mampu menempatkan posisi anggota BPD sesuai fungsinya. Juga memanfaatkan dengan sebaik- baiknya tenaga, fikirannya dan lain-lain dalam melaksanakan setiap tugas pemerintahan desa yang bersentuhan dengan masyarakat. Karena BPD juga memiliki fungsi sebagai alat perekat dalam masyarakat.
Sosialisasi PKK Luwu Tentang Pola Asuh Anak Remaja
“Kepala desa dan BPD harus saling merangkul terutama dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi dalam masyarakat, jika ada perselisihan, ada konflik atau beda pendapat sebaiknya selesaikan secara kekeluargaan dan melalui pendekatan persuasif. Hilangkan sifat arogan dan otoriter, tetapi utamakan kolektifitas setiap melahirkan keputusan desa untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera”, kata H Basmin Mattayang.(ikp)
