Buron 8 Tahun, Pegi Setiawan alias Perong Ditangkap Terkait Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Pegi Setiawan alias Perong Ditangkap Terkait Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

SPIRITKITA.COM — Setelah menjadi buronan selama delapan tahun, Pegi Setiawan, yang di kenal dengan nama samaran Perong, akhirnya berhasil di tangkap. Penangkapan ini di lakukan oleh tim gabungan di wilayah Cirebon, mengakhiri pelarian panjang terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Vina dan Rizky, yang akrab di sapa Eky.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers di Polda Jabar, mengungkapkan bahwa Pegi akan di jerat dengan pasal pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya bisa mencapai pidana mati, seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

“Ancaman pidana mati, seumur hidup, dan paling lama 20 tahun kurungan penjara,” jelas Kombes Jules.

Pegi di duga sebagai dalang utama dalam kasus tragis tersebut. Selama pelariannya, ia melarikan diri ke Katapang, Kabupaten Bandung, dan mengubah identitasnya menjadi Robi Irawan untuk menghindari penangkapan.

“Dalam upaya untuk menghilangkan jejak, tersangka PS menyewa kamar kontrakan di Katapang, Kabupaten Bandung, dan menggunakan nama Robi Irawan,” ungkap Kombes Jules.

Direskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, menambahkan bahwa dalam kasus ini terdapat sembilan tersangka. Dengan tertangkapnya Pegi, semua tersangka kini telah berhasil di tangkap.

“Dari sembilan tersangka, Pegi adalah yang terakhir di tangkap. Tidak ada tersangka lain yang buron kecuali Pegi,” tegasnya.

Penangkapan Pegi menandai berakhirnya salah satu kasus buron terlama di wilayah Jawa Barat dan menunjukkan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarga mereka.(*/esan)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Esan
Redaksi
Tim Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *