Jokowi Warning Terkait Pembukaan Daerah New Normal
Kedua, berkaitan dengan penentuan waktu. ”Ini penting sekali, kapan timing-nya, ini penting sekali. Ini harus tepat. Kalkulasinya, hitungan-hitungannya berdasarkan data dan fakta lapangan yang ada,” tandas Presiden.
Jadi, Presiden mengingatkan juga pada daerah apabila sudah ingin memutuskan masuk ke kenormalan baru agar dibicarakan dulu dengan Ketua Gugus Tugas, dengan Gugus Tugas.
”Datanya seperti apa, pergerakannya seperti apa, fakta-faktanya seperti apa. Karena itu data di sini ada, saya lihat ada semuanya. Jadi lihat perkembangan data epidemologi, terutama angka R0 dan angka Rt,” terang Presiden.
Ia juga menyampaikan untuk memperhatikan juga tingkat kepatuhan masyarakat dan memastikan manajemen di daerah siap/tidak melaksanakan.
Lihat juga
Presiden Tetapkan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024, di Luwu Raya Ada?
”Kemudian juga hitung kesiapan daerah dalam, ini yang berkali-kali saya sampaikan, dalam pengujian yang masif, pelacakan yang agresif, kesiapan fasilitas kesehatan yang ada. Ini benar-benar semuanya harus kita hitung dan kita pastikan,” ujarnya.
Ketiga, prioritas. ”Tidak semua langsung kita buka, tidak. Sektor dan aktivitas apa yang dimulai dibuka secara bertahap. Itupun secara bertahap, tidak langsung dibuka 100 persen. Beberapa daerah sudah melakukan dibuka dulu 50%, dibuka dulu separuh,” katanya.
Menurut Presiden, contoh-contoh beberapa daerah yang sudah melakukan akan dievaluasi dan sangat bagus sebagai contoh, persiapan dalam pembukaan tempat ibadah dengan protokol kesehatan.
”Untuk sektor ekonomi, sektor dengan penularan Covid yang rendah tapi memiliki dampak ekonomi yang tinggi itu didahukukan dan terutama ini sektor pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan, industri manufaktur, sektor konstruksi, logistik, transportasi barang, sektor pertambangan, perminyakan. Saya kira ini sudah disampaikan oleh Ketua Gugus Tugas agar hal-hal ini menjadi catatan kita semuanya,” imbuhnya.
Keempat, Presiden ingin betul-betul diperkuat konsolidasi, koordinasi antara pusat dan daerah. Provinsi, kabupaten dan kota, sampai tentu saja ke tingkat desa, RT dan RW serta perkuat juga koordinasi di internal Forkompinda.
