Presiden Tetapkan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024, di Luwu Raya Ada?
‘’Suatu daerah ditetapkan sebagai berdasarkan kriteria: a. perekonomian masyarakat; b. sumber daya manusia; c. sarana dan prasarana; d. kemampuan keuangan daerah; e. aksesibilitas; dan f. karakteristik daerah,’’ bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres tersebut.
Pemerintah, sesuai Perpres tersebut, menetapkan Daerah Tertinggal setiap 5 (lima) tahun sekali secara nasional berdasarkan kriteria, indikator, dan sub indikator ketertinggalan daerah sebagaimana dimaksud berdasarkan usulan Menteri dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah.
Berdasarkan Perpres ini, dalam hal: a. adanya pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah kabupaten; atau b. upaya mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; Presiden dapat menetapkan Daerah Tertinggal baru.
Baca juga
DAU 383 Kabupaten/Kota se-Indonesia Ditunda Penyalurannya
Menteri, sesuai Perpres tersebut, melakukan evaluasi terhadap Daerah Tertinggal secara berkala sesuai dengan jangka waktu perencanaan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Evaluasi, sebagaimana dimaksud dalam Perpres tersebut, dilakukan dengan menggunakan metode: a. penghitungan indeks komposit; dan b. analisis kualitatif, yang dilaksanakan oleh Menteri melibatkan kementerian/lembaga terkait lainnya.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Perpres Nomor 63 Tahun 2020 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal 29 April 2020.(fik)
