Dana Alokasi Tunjangan Sertifikasi Guru Dipangkas Rp3 T
Dana Alokasi Tunjangan Sertifikasi Guru Dipangkas Rp3 T
Dana alokasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi mengalami penurunan sebesar Rp3 T, dari Rp53,8 triliun menjadi Rp50,8 triliun. Namun Demikian, penyesuaian alokasi refocusing dana Penanganan Covid-19 ini dilakukan seraya mempertahankan agar para guru tetap menerima penghargaan dan tunjangan.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan langkah yang dilakukan dengan memperhitungkan sisa dana tunjangan guru tahun 2019 yang masih ada di kas daerah.
Ia menjelaskan TPG disesuaikan sebesar Rp2,98 triliun karena sampai dengan akhir Maret 2020 diketahui masih ada sisa dana tunjangan guru di kas daerah dengan jumlah sama Rp2,98 triliun.
Pemkab Luwu Bangun Aula di Kompleks Kejari, Bupati: Kita Senantiasa Jalin Sinergitas
“Cara serupa akan ditempuh untuk menyesuaikan pos-pos lain sehingga mendukung esiensi,” katanya.
Penyesuaian alokasi dalam Perpres 54 tahun 2020, kata dia, tidak akan mengubah ketersediaan dana tunjangan guru karena mempertimbangkan jumlah target penerima tunjangan guru, sebagaimana terdapat dalam data Kementerian Pendidikan dan Kebudayan.
Dana BOS
Kementerian Keuangan sendiri menjamin anggaran untuk guru tanpa ada pengurangan saat pandemi COVID-19 meski ada penyesuaian untuk bantuan operasional sekolah (BOS) khususnya yang berbasis kinerja sekolah agar insentif yang diberikan lebih tepat sasaran.
84 CPNS Luwu Utara Resmi Jadi PNS
“Dari tiga jenis alokasi BOS hanya satu saja yang mengalami penyesuaian yakni kinerja,” kata Primanto Bhakti
Sedangkan BOS reguler untuk mendukung operasional dan armasi untuk sekolah di daerah tertinggal tidak mengalami pengurangan.
BOS kinerja, kata dia, merupakan insentif bagi sekolah yang pengelolaannya baik. Ia menyebut dampak pengurangan BOS kinerja diproyeksikan tidak besar karena dilakukan dengan cara memperketat kriteria dan syarat bagi sekolah yang akan mendapatkannya.
“Jadi, anggaran BOS Kinerja disesuaikan tanpa menghilangkannya,” katanya.
- Polisi Tangkap Karyawan dan Mahasiswi Pengedar Sabu di Kota Palopo
- HUT ke-80 RI di Luwu Meriah, Bupati Turun Tangan Racik Kapurung
- Oknum Polisi Bripka M, Pernah Rebut Istri Orang, Kini Diduga Lecehkan Tahanan Perempuan
- Hari Kedua Lomba Kebersihan Kantor di Palopo, TP PKK Dorong Kesadaran Lingkungan
- Bejat! Tetangga Tega Rudapaksa Siswi SMP Disabilitas di Makassar, Terancam 12 Tahun Penjara
Pada Perpres 54 Nomor 2020, terdapat penyesuaian anggaran BOS dari Rp54,3 triliun menjadi Rp53,4 triliun. Dana Alokasi Tunjangan Sertifikasi Guru Dipangkas
Ia menambahkan anggaran BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan memang mengalami penyesuaian dengan sangat hati-hati. Ini supaya tidak mengganggu proses belajar-mengajar di sekolah atau lembaga pendidikan lain.
“Penyesuaian memang dilakukan di beberapa pos, tak lain demi fokus pada penanganan dampak pandemi. Beberapa sektor terpaksa harus dikorbankan, tetapi yang jelas bukan pendidikan,” katanya.(red)
