DAU 383 Kabupaten/Kota se-Indonesia Ditunda Penyalurannya
DAU 383 Kabupaten/Kota se-Indonesia Ditunda Penyalurannya
Pemerintah daerah (Pemda) / Pemerintah Kota yang tidak memenuhi ketentuan Laporan APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 diberi sanksi. Sanksinya dapat ditunda penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH)nya.
Hal ini untuk memastikan komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pencegahan/penanganan COVID-19. Sesuai ketentuan PMK No.35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional.
- Wagub Sulsel Fatmawati Sumbangkan Gaji Bulanan untuk Atasi Stunting dan Anak Putus Sekolah
- Waduh! KPK Dalami Dugaan Suap WTP Kementan, BPK IV Terlibat?
- Polres Palopo Ajak Tim Paslon Jaga Kedamaian Jelang PSU Pilkada
- Motor Dinas Menghilang? Baru 11 SKPD Hadir di Apel Penertiban Pemkab Luwu
- Pemkab Luwu Launching UHC, Warga Luwu Kini Nikmati Layanan Kesehatan Cukup Bermodal e-KTP
- Bupati Luwu Luncurkan Program UHC, Warga Cukup Tunjukkan KTP untuk Layanan Kesehatan Gratis
Penundaan DAU juga dikenakan kepada Pemda yang telah menyampaikan Laporan APBD namun belum sesuai ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan COVID-19. Serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional dan PMK No.35/PMK.07/2020.
Kriteria evaluasi bagi Pemda yang sudah menyerahkan laporan namun belum memenuhi ketentuan SKB dan PMK No.35/PMK.07/2020 adalah sebagai berikut:
- Rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal masing-masing minimal sebesar 50%, serta adanya rasionalisasi belanja pegawai dan belanja lainnya, dengan memperhitungkan perkiraan penurunan pendapatan daerah;
- Adanya upaya Pemda untuk melakukan rasionalisasi belanja daerah, dengan memperhatikan:
a. kemampuan keuangan daerah, dengan memberikan toleransi total rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal sekurang-kuranganya 35%;
b. penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ekstrim sebagai dampak dari menurunnya aktivitas masyarakat dan perekonomian, dan/atau
c. perkembangan tingkat pandemi COVID-19 di masing-masing daerah yang perlu segera mendapatkan penanganan dengan anggaran yang memadai; - Penggunaan hasil rasionalisasi belanja daerah untuk dialokasikan bagi pencegahan/penanganan COVID-19, jaring pengaman sosial, dan menggerakkan/memulihkan perekonomian di daerah.
Ketentuan penundaan DAU tersebut, dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2020 (KMK No.10/2020).
Telah Diingatkan
Apabila Pemda segera menyampaikan laporan Penyesuaian APBD sesuai ketentuan, maka sebagian DAU yang ditunda akan disalurkan kembali pada bulan Mei 2020.
Sekedar diketahui, dari informasi yang dihimpun, sebanyak 383 kabupaten/kota se-Indonesia yang ditunda penyaluran DAUnya.
Sebelumnya, Plt Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian, dalam pesan tertulisnya menyebut pemerintah daerah dilaporkan telah melakukan refocusing dan realokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk penanganan Covid-19 per 23 April 2020.
Disebutkan Ardian, Pemerintah dalam hal ini Kemenkeu dan Kemendagri meminta agar Refocuisng Realokasi anggaran harus sesuai dengan Surat keputusan bersama (SKB) Mendagri dan Menkeu. DAU 383 Kabupaten/Kota se-Indonesia Ditunda
“DAU akan ditransfer sekitar 65 persen terlebih dalu, jika memenuhi SKB setelah di assestment akan ditransfer sisanya,” kata Ardian kala itu.(red)
