Koni Palopo

Diklat BKPSDM Luwu Susun Dokumen Perencanaan Dalam Penerapan SPM 2020

Diklat BKDSDM

Ketersediaan aparatur pemerintahan yang professional dan berkualitas menjadi kunci dalam keberhasilan dalam memberikan pelayanan publik.

“Pendidikan dan Pelatihan ini jangan dijadikan sebagai acara ceremonial belaka, tetapi peserta diharapkan dapat memetik ilmu dari kegiatan ini. Kita berharap agar ada peningkatan kualitas penyusunan dokumen perencanaan dan program. Juga menemukan solusi yang tepat serta dapat mengkaji sesuai pengembangan kompetensi dalam penerapan SPM”, lanjut Baharuddin

Sementara itu, Kepala Pusat Pelatihan dan Pengembangan KMP LAN RI Provinsi Sulsel, DR Andi Taufik mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan oleh BKPSDM Kab Luwu ini.

“Saya sangat apresiasi terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh BKPSDM Kab Luwu. Kegiatan ini telah sesuai arahan dari Bapak Presiden RI, Joko Widodo, yaitu melakukan metode-metode kegiatan untuk Kembali membuka roda perekonomian yang sempat terhenti akibat adanya pandemic Covid-19. Kegiatan semacam dimaksudkan agar kita bisa kembali bangkit, tentunya dengan mengikuti prosedur penerapan protokol Kesehatan”, kata Dr Andi Taufik

Terkait Penyusunan Dokumen Perencanaan dalam Penerapan SPM, Dr Andi Taufik menjelaskan bahwa menyusun standar pelayanan minimal di bidang pelayanan merupakan suatu kewajiban bagi seorang aparatur pemerintah

“Semoga rekan rekan peserta dapat mengikuti kegiatan ini sampai tuntas. Karena ini adalah kewajiban kita untuk menyusun standar pelayanan minimal di bidang pelayanan publik. Tugas utama birokrasi adalah bagaimana melayani masyarakatnya. Kita diharapkan secara terus menerus dapat meningkatkan standar pelayanan. Diklat ini juga mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Bahwa setiap ASN di Indonesia memiliki hak untuk mengikuti pengembangan kompetensi minimal 20 jam pelajaran sebagai jenjang untuk mengikuti tahap sertifikasi,” kata DR Andi Taufik

Baca: Ketua Bawaslu Luwu Melanggar, FP2KEL: Harus Ada Sanksi

Plt Sekretaris BKPSDM, Andi Muhammad Ahkam Basmin dalam laporannya mengatakan bahwa penyelenggaraan Diklat Penyusunan Dokumen Perencanaan dalam penerapan SPM Tahun 2020 yang akan diselenggarakan pada tanggal 24-28 Agustus 2020. Diklat BKPSDM Luwu ini bertujuan agar peserta memahami konsep Standar pelayanan Minimal. Juga memahami perumusan tujuan, sasaran dan program. Serta kegiatan indicator kinerja RENSTRA, RENJA, RKA perangkat daerah, Memahami Perumusan Integrasi SPM kedalam dokumen perencanaan perangkat daerah dan mampu melakukan perumusan dokumen perencanaan dalam penerapan SPM.(ikp)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di GoogleBerita dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Koni Palopo
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *