Dinas Sosial Pemkab Luwu “Buka Ruang” Kades Verifikasi Ulang Data Penerima Bantuan Sosial

Dinas Sosial Pemkab Luwu “Buka Ruang” Kades Verifikasi Ulang Data Penerima Bantuan Sosial
Kepala Dinas Sosial Pemkab Luwu, Masling Malik mengungkapkan siap membuka ruang bagi kepala desa untuk melakukan verifikasi ulang terkait data penerima bantuan sosial yang segera dikucurkan Pemerintah Pusat.
“Hal ini jadi polemik, sebab data itu masih data 2011 dan 2015. Makanya melalui Apdesi kami sampaikan, jika ingin melakukan perubahan data silahkan agar dimasukkan ke Kami tetapi dilengkapi dengan data akurat,” jelasnya.
- Presiden Beri Rehabilitasi Dua Guru di Luwu Utara, Pulihkan Nama Baik dan Hak-Haknya
- Presiden Prabowo Disambut Siswa Usai Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila
- Tahun 2025 Tanpa Rekrutmen CPNS, Pemerintah Pastikan Peluang Baru Dibuka 2026
- Ricuh di DPRD Palopo, Wakil Walikota Harap Kedepannya Demo Lebih Persuasif
- Haji Isam Dianugerahi Bintang Mahaputera Utama oleh Presiden Prabowo
Hal ini diungkapkan Masling Malik menanggapi pernyataan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) Kabupaten Luwu, Muhammad Arfan Basmin saat pertemuan yang diinisasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Erny Veronica Maramba di Baruga Kejaksaan Negeri Luwu, Kamis 23 April 2020.
Tukin ASN Disebut Kemenkeu Bisa Dijadikan Dana Refocussing
Dalam pertemuan itu, Ketua Apdesi yang juga menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Senga Selatan, Muhammad Arfan Basmin berharap agar pihak terkait tidak hanya fokus kepada masyarakat miskin. Tetapi juga yang rentan miskin.
“Misalnya penjual sayur, sopir angkot, penjual angkringan dan lainnya. Mereka tidak terdata sebagai masyarakat miskin, tetapi dengan adanya covid-19 mereka terkena dampak. Olehnya itu, kami para kepala desa berharap agar mereka ini juga bisa menerima bantuan karena terkena dampak,” ujarnya.
Selain itu, Ia berharap agar Pemerintah Desa juga melakukan vaslidasi ulang terhadap data penerima bantuan. Sebab menurutnya, beberapa diantaranya telah mengalami perubahan.
“Kami juga berharap agar data penerima bantuan itu bisa diverifikasi lagi, sebab ada diantaranya yang telah berubah. Misalnya, mereka yang sudah meninggal atau pindah domisili. Selain itu, juga ada yang dulu saat pendataan masih mampu, tapi hari ini terkena dampak covid,” urainya.
- DPRD dan Wali Kota Palopo Sepakati Rancangan Awal RPJMD 2025–2029
- Kedubes Inggris Temui Wali Kota, Makassar Dibidik Jadi Kota Kolaborasi Internasional
- Pemkab Luwu Raih Penghargaan Swasti Saba Wistara 2025 dari Kemenkes RI
- Pastikan Operasional Aman, PT BMS Periksa Kualitas Udara, Air, hingga Biota Perairan
- Dikenal Dekat dengan Warga, Ismanto Siap Pimpin RT03/RW01 dengan Fokus Kebersihan dan Ketertiban Lingkungan
Sisi Hukum
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Erny Veronica Maramba berharap jika kepala Desa akan melakukan perubahan data agar dibahas dan disepakati ditingkat desa, dengan melibatkan BPD serta tokoh masyarakat.
“Tetap buatkan kriteria dan dibahas di Desa dengan pihak terkait. Selain itu harus ada backup data melalui berita acara yang ditandatangani bersama. Kemudian nama-nama yang difinalkan agar diumumkan di tempat publik agar terlihat oleh masyarakat,” jelasnya.(red)








