DKPP Sidangkan Kasus Dugaan Rangkap Jabatan Oknum Bawaslu Luwu
Rangkap Jabatan Oknum Bawaslu Luwu Díduga Melanggar Kode Etik
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait laporan Ketua Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif, Ismail Ishak díjadwalkan berlangsung pada lusa besok, Kamis, 19 November 2020 dí ruang sidang KPU Propinsi Sulawesi Selatan.
Berdasarkan panggilang sidang yang dílayangkan DKPP bernomor 1126/PS.DKPP/SET-04/XI/2020, Ketua Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif, Ismail Ishak sebagai pengadu dípanggil untuk mendengarkan pokok-pokok pengadu.
Selain itu juga, agenda lainnya adalah jawaban teradu dalam hal ini Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu, Abdul Latif dan mendengarkan keterangan saksi antara lain yang dísebutkan masing-masing Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu yang tidak díadukan, Bawaslu Propinsi, Ketua Badan Kerjasama antar Desa (BKAD-DAPM) Kecamatan Bua Ponrang dan Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu selaku Instansi yang mengeluarkan keterangan bebas temuan Fathur Ali CV.
Dalam lembar panggilan DKPP yang dítandatangani Sekjen DKPP-RI, Bernard Dermawan, tertulis dugaan oknum terduga Bawaslu Luwu telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu dengan melakukan rangkap jabatan.
Selain menjabat juga sebagai Ketua UPK-DAPM Kecamatan Bua Ponrang, juga tercatat sebagai Pengusaha jasa konstruksi, Pemimpin perusahaan Fhatir Ali CV.
Baca sebelumnya: Satu Oknum Bawaslu Luwu akan Jalani Sidang DKPP
Adapun bukti yang diajukan pengadu adalah Foto berita acara penyerahan dana usaha sektor riil TA 2019 beli jagung tertanggal 15 Oktober 2019.
Selain itu juga, bukti lainnya adalah Kartu tanda anggota CV Fathir Ali atas nama Abdul Latif Idris dan bukti-bukti lainnya.
Total disebutkan ada 6 Bukti yang memperkuat laporan pengadu ke DKPP.
Sebelumnya, mantan Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP dari unsur Masyarakat yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof. DR. Anwar Borahima, SH, MH yang dihubungi mengungkapkan rangkap jabatan bagi komisioner Bawaslu merupakan sebuah pelanggaran yang tak dapat toleransi.
Menurut Prof Anwar Borahima, dengan adanya rangkap jabatan, oknum komisioner telah menyalahi aturan Tidak lagi bekerja penuh waktu. Selain itu juga yang bersangkutan telah menerima gaji dari sumber lain.
Olehnya itu, Prof Anwar Borahima menegaskan jika hal tersebut dapat terbuktikan, maka itu merupakan sebuah pelanggaran baik hukum, etik sekaligus juga melanggar sumpah.
“Bergabung dengan organisasi sukarela saja tidak boleh apalagi yang ada honornya. Ini khawatirnya ada Konflik Kepentingan,” jelas Prof Anwar Borahima.(RED)
