Satu Oknum Bawaslu Luwu akan Jalani Sidang DKPP

Salah satu sidang kasus yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu/pilkada di DKPP. (Ilustrasi

Satu Oknum Bawaslu Luwu akan Jalani Sidang DKPP

Babak baru dugaan kasus rangkap jabatan yang oleh salah satu oknum komisioner Bawaslu Luwu memasuki babak baru.

Saat diakses pada laman dkpp.go.id, kasus yang diadukan oleh Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif dengan nomor perkara 122-PKE-DKPP/X/2020 akan menjalani sidang pemeriksaan setelah sebelumnya telah melalui verifikasi material pada tanggal 13 Oktober 2020 yang lalu.

Ketua Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif, Ismail Ishak yang dihubungi membenarkan hal tersebut. “Kita bersiap untuk sidang pemeriksaan,” kata Ismail singkat.

Sekedar tambahan, pada laman dkpp.go.id, proses alur pelaporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sebelum sidang pemeriksaan harus melalui verifikasi administrasi dan verifikasi Material.

Dugaan Oknum Bawaslu Luwu Rangkap Jabatan, Ahli: Langgar Hukum, Etik dan Sumpah

Pada verifikasi administrasi, jika memenuhi syarat, maka akan berlanjut ke verifikasi material. Sebaliknya, jika tidak memenuhi syarat (TMS) atau belum memenuhi syarat (BMS), maka laporan pengaduan akan kembalikan ke pengadu.

Demikian halnya dengan Verifikasi Material. Jika memenuhi syarat, maka akan lanjut ke Sidang pemeriksaan. Sebaliknya, jika TMS atau BMS, maka akan kembali ke pengadu.

Sebelumnya, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof. DR. Anwar Borahima, SH, MH yang dihubungi redaksi spiritkita menilai, oknum Bawaslu yang rangkap jabatan sudah pasti akan dipersoalkan jika dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Prof Anwar Borahima yang pernah menjabat sebagai Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP dari unsur Masyarakat ini mengatakan, rangkap jabatan bagi komisioner Bawaslu merupakan sebuah pelanggaran yang tak dapat toleransi.

Menurut Prof Anwar Borahima, dengan adanya rangkap jabatan, oknum komisioner tersebut telah menyalahi aturan Tidak lagi bekerja penuh waktu. Selain itu juga yang bersangkutan telah menerima gaji dari sumber lain.

Ketua Bawaslu Luwu Duga Melanggar, FP2KEL: Harus Ada Sanksi

Prof Anwar Borahima yang mengajar pada Program Studi Ilmu Hukum jenjang S-2 UNHAS ini menegaskan jika hal tersebut dapat terbuktikan, maka itu merupakan sebuah pelanggaran baik hukum, etik sekaligus juga melanggar sumpah.

“Bergabung dengan organisasi sukarela saja tidak boleh apalagi yang ada honornya. Ini khawatirnya ada Konflik Kepentingan,” jelas Prof Anwar Borahima.(ish)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *