Komisi C DPRD Palopo Minta Legalitas Kokas PT BMS di Tanjung Ringgit Diperjelas

Komisi C DPRD Kota Palopo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS).

PALOPO, SPIRITKITA – Komisi C DPRD Kota Palopo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) pada Selasa (24/12/2024).

Rapat ini membahas legalitas dan dampak lingkungan terkait aktivitas penampungan kokas milik PT BMS yang beroperasi di Pelabuhan Tanjung Ringgit Kota Palopo.

RDP tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Syahbandar, Dinas Perhubungan Palopo, dan Dinas Pekerjaan Umum, yang turut memberikan pandangan terkait isu ini.

Ketua Komisi C DPRD Palopo, Taming, menegaskan pentingnya transparansi legalitas operasional PT BMS.

Ia meminta dokumen resmi untuk memastikan aktivitas penampungan kokas telah sesuai dengan prosedur.

“Keberadaan kokas tersebut harus jelas legalitasnya, apakah sudah sesuai prosedur dengan memperlihatkan dokumen yang ada. Dampak terhadap biota laut maupun lingkungan juga harus jelas,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan oleh Bata Manurung, anggota DPRD Palopo, yang meminta penghentian aktivitas PT BMS jika terbukti tidak sesuai dengan aturan.

“Jika PT BMS mengatakan penampungan kokas di Tanjung Ringgit itu tidak berdampak pada lingkungan, kami meminta hasil uji laboratoriumnya,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan transparansi kontrak kerja antara PT BMS dan pihak Syahbandar, yang dinilai belum terkoordinasi dengan Pemerintah Kota Palopo.

“Selama ini, aktivitas tersebut tidak ada koordinasi dengan Pemerintah Kota Palopo, padahal wilayah penampungan kokas dan jalur yang digunakan adalah wilayah Kota Palopo,” tambahnya.

Anggota DPRD lainnya, Tazar, turut mengkritik pernyataan PT BMS di media terkait dampak aktivitas mereka terhadap sekitar 100 warga Kelurahan Cakalang.

“Coba tunjuk siapa saja warga yang dimaksud?,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa DPRD tidak melarang aktivitas PT BMS selama sesuai prosedur.

Sadam, anggota DPRD dari Partai Golkar, menambahkan bahwa semua aktivitas perusahaan harus tunduk pada aturan.

“Kita tidak melarang adanya aktivitas PT BMS, sepanjang itu sesuai dengan aturan,” katanya.

Didin, perwakilan legal PT BMS, menjelaskan bahwa aktivitas perusahaan telah mengikuti prosedur standar operasional (SOP) dan sudah berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Luwu.

“Keberadaan kokas maupun aktivitasnya sudah sesuai prosedur berdasarkan SOP,” kata Didin.

Menanggapi hal tersebut, pihak Syahbandar melalui perwakilannya, Amiruddin memberikan klarifikasi.

“Kami tidak memiliki kontrak dengan pihak BMS, tetapi kami mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2016, yang mengatur jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” ujarnya.

“Kami juga sudah memberikan teguran kepada BMS untuk segera mengangkut kokas tersebut guna mencegah dampak lingkungan,” sambungnya.

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik di
di GoogleBerita dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Kartini
Redaksi
Tim Spiritkita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Pasangiklan

Hubungiki admin kak :)