Dugaan Oknum Bawaslu Luwu Rangkap Jabatan, Ahli: Langgar Hukum, Etik dan Sumpah
Dugaan Oknum Bawaslu Luwu Rangkap Jabatan, Prof Anwar Borahima: Langgar Hukum, Etik dan Sumpah
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof. DR. Anwar Borahima, SH, MH menilai, oknum Bawaslu yang rangkap jabatan sudah pasti akan dipersoalkan jika dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Saat dihubungi melalui pesan Whatsappnya, Prof Anwar Borahima yang pernah menjabat sebagai Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP dari unsur Masyarakat ini mengatakan, rangkap jabatan bagi komisioner Bawaslu merupakan sebuah pelanggaran yang tak dapat ditolerir.
Menurut Prof Anwar Borahima, dengan adanya rangkap jabatan, oknum komisioner tersebut telah menyalahi aturan Tidak lagi bekerja penuh waktu. Selain itu juga yang bersangkutan telah menerima gaji dari sumber lain.
“Kalau ada yang seperti itu, silahkan kumpulkan saja bukti-buktinya kemudian adukan. Kalau terbukti bisa dipermasalahkan di DKPP,” terang Prof Anwar Borahima.
Lihat juga: Pemprov Sulsel Bangun Hunian Tetap, Jumlahnya 50 Unit
Disinggung tentang adanya dugaan Oknum Bawaslu Luwu yang Rangkap Jabatan selain sebagai ketua Bawaslu Kabupaten Luwu juga sebagai Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM), Prof Anwar Borahima yang mengajar di Program Studi Ilmu Hukum jenjang S-2 ini menegaskan jika hal tersebut dapat dibuktikan, maka itu merupakan sebuah pelanggaran baik hukum, etik sekaligus juga melanggar sumpah.
“Bergabung dengan organisasi sukarela saja tidak boleh apalagi yang ada honornya. Ini dikhawatirkan ada Konflik Kepentingan,” jelas Prof Anwar Borahima.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu disorot. Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif (FP2KEL) yang diketua Ismail Ishak menyebutkan, Ketua Bawaslu Luwu, Abdul Latif terindikasi rangkap jabatan.
Baca juga: BKPSDM Palopo Umumkan Hasil Lelang Jabatan
“Indikasi ia rangkap jabatan sebagai Ketua Bawaslu dan Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) ketika ditemukan kwitansi pembayaran biaya usaha beli jagung pada tanggal 15 Oktober 2019,” ungkap Ismail Ishak.
Ismail Ishak melanjutkan, di kwitansi yang ditemukan, tertera nama serta tanda tangan Ketua UPK DAPM Bupon Abdul Latif. Bendahara Ria Reski Amir, dan Jumardin selaku penerima.
Ketika menandatangani kwitansi itu jelas Ismail Ishak, Abdul Latif sudah tercatat sebagai Ketua Bawaslu Luwu.
“Ironis, yang harusnya bertindak sebagai pengawas, ini malah diduga jadi pelanggar aturan,” ujar Ismail.
Baca: Honorer Pemda Keciprat BLT Rp600 Ribu, Ini Syaratnya
Sekedar diketahui, UU No 7 Tahun 2017 ttg Pemilihan Umum Pasal 117 ayat (1) berbunyi, Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: huruf k, bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan; serta huruf m yang berbunyi bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Kemudian masih di UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 135 ayat (2) Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN diberhentikan dengan tidak hormat apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa; melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik; tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah; dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana lainnya; atau tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas.(ish)
