Dukcapil Kota Palopo Siapkan 4000 Blangko e-KTP
Selain itu, warga dilayani sesuai standar pelayanan. Namun, mereka wajib melengkapi berkas yang diperlukan.
Sekedar diketahui, KTP elektronik wajib dimiliki oleh seluruh masyarakat Indonesia. Tanpa adanya kepemilikan dokumen-dokumen ini, maka nantinya dkhawatirkan akan timbul kesulitan-kesulitan jika akan menggunakan berbagai layanan publik seperti kesehatan, perbankan, pendidikan, dan lainnya.
KTP elektronik yang juga merupakan identitas ini wajib untuk dibawa oleh penduduk saat bepergian. Hal ini diatur di dalam UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Virus Covid-19 di Luwu Utara Dikhawatirkan Jadi Bencana Baru
Pemerintah sendiri telah memberi kemudahan dalam pengurusan KTP Elektronik kepada masyarakat. Selain memberikan kemudahan juga merupakan bentuk inovasi pemerintah dalam melayani masyarakat, Pemerintah mengeluarkan Perpres 96/2018.
Masyarakat tidak perlu lagi membawa surat keterangan dari RT/RW atau kepala desa maupun lurah, cukup datang saja ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang ada di kabupaten/kota.(red)
