Koni Palopo

Dukcapil Kota Palopo Siapkan 4000 Blangko e-KTP

Kadis Dukcapil

Dukcapil Kota Palopo Siapkan 4000 Blangko e-KTP

Masih ada sekitar 5000-an warga yang masuk sebagai wajib elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), namun sampai sekarang belum melakukan pengurusan ataupun perekaman.

Untuk itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Palopo, menyerukan kepada warga supaya secepatnya melaksanakan perekaman agar mereka bisa memperoleh e-KTP.

“Dukcapil menyediakan 4000 blangko e-KTP untuk meng-cover warga wajib e-KTP yang belum perekaman. Dulu blangko kurang, sekarang persiapan kita sudah tersedia. Kalaupun kurang, kami akan mengusulkan penambahan lagi,” beber Kadis Dukcapil Kota Palopo, DR HM Suyuti Yusuf MSi.

Persiapan Kegiatan HUT RI ke-75, Pemkot Palopo Gelar Rapat Persiapan

Ia mengharapkan, warga datang langsung dengan penuh kesadaran mengurus e-KTP dan surat/dokumen kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, dan lain-lain. Kadisdukcapil menghimbau, agar dalam pengurusan warga datang sendiri tanpa diwakili, serta tidak malalui calo.

Selain itu, warga dilayani sesuai standar pelayanan. Namun,…. Bersambung

Selain itu, warga dilayani sesuai standar pelayanan. Namun, mereka wajib melengkapi berkas yang diperlukan.

Sekedar diketahui, KTP elektronik wajib dimiliki oleh seluruh masyarakat Indonesia. Tanpa adanya kepemilikan dokumen-dokumen ini, maka nantinya dkhawatirkan akan timbul kesulitan-kesulitan jika akan menggunakan berbagai layanan publik seperti kesehatan, perbankan, pendidikan, dan lainnya.

KTP elektronik yang juga merupakan identitas ini wajib untuk dibawa oleh penduduk saat bepergian. Hal ini diatur di dalam UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Virus Covid-19 di Luwu Utara Dikhawatirkan Jadi Bencana Baru

Pemerintah sendiri telah memberi kemudahan dalam pengurusan KTP Elektronik kepada masyarakat. Selain memberikan kemudahan juga merupakan bentuk inovasi pemerintah dalam melayani masyarakat, Pemerintah mengeluarkan Perpres 96/2018.

Masyarakat tidak perlu lagi membawa surat keterangan dari RT/RW atau kepala desa maupun lurah, cukup datang saja ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang ada di kabupaten/kota.(red)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di GoogleBerita dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Koni Palopo
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *