Empat Fokus Perencanaan Pembiayaan APBN 2021
Empat Fokus Perencanaan Pembiayaan APBN 2021
Pemerintah menyiapkan anggaran pembiayaan pada APBN 2020 sebanyak 169,1 triliun. Perencanaan Pendanaan Pembiayaan tersebut akan difokuskan pada 4 bidang.
Disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberi Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2021 Beserta Nota Keuangannya di Depan Rapat Paripurna DPR RI, Jumat (14/8), di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI Jakarta. Empat Fokus Perencanaan Pembiayaan APBN tersebut yang pertama adalah pembiayaan pendidikan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi ke depan sebagai bentuk pertanggungjawaban antar-generasi.
Fokus Kedua adalah pemberdayaan UMKM dan UMi guna mengakselerasi pengentasan kemiskinan. Ketiga, mengakselerasi pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana transportasi, permukiman, serta ketahanan energi. dan Keempat, mendorong program ekspor nasional melalui penguatan daya saing barang dan jasa dalam negeri di pasar internasional.
Baca juga: ASN Tenaga Administrasi Dialihkan ke Desa Jadi Tenaga Fungsional
Pada bagian akhir, Presiden berharap pembahasan RAPBN tahun 2021 dapat dilakukan secara konstruktif. Hal ini demi mewujudkan Indonesia yang maju, bermartabat, berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Kepala Negara juga berdoa agar Allah SWT senantiasa memberikan rahmat, berkah, dan rida-Nya bagi semua dalam menjalankan amanah seluruh rakyat Indonesia.
Jokowi juga menyampaikan bahwa pendanaan kegiatan pembangunan di tahun 2021. Ini akan didukung sumber penerimaan mandiri dari pendapatan negara sebesar Rp1.776,4 triliun.
“Utamanya dari penerimaan perpajakan Rp1.481,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp293,5 triliun,” tutur Jokowi.
Dari sisi perpajakan, Jokowi menyampaikan bahwa Pemerintah terus melakukan berbagai perluasan basis pajak serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan dalam rangka meningkatkan dan menggali sumber-sumber penerimaan yang potensial.
“Selain itu, penerapan omnibus law perpajakan dan pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mendorong peningkatan investasi dan daya saing nasional. Juga mempercepat pemulihan ekonomi pasca-pandemi Covid-19, serta memacu transformasi ekonomi,” ujar Jokowi.







