Koni Palopo

Evaluasi PSBB di Makassar, Kesadaran Masyarakat Meningkat 75%

Evaluasi PSBB di Makassar, Kesadaran Masyarakat Meningkat 75%

Hari ketiga pelaksanaan pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pj Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb mengatakan, tingkat kedisiplinan warga telah mencapai 75 persen. Iqbal mengungkapkan akan terus melakukan tindakan-tindakan tegas di lapangan jika ditemukan ada yang melanggar aturan PSBB.

Hal ini diungkapkan saat memimpin Rapat Evaluasi bersama para camat se-Kota Makassar. Juga pengurus organisasi keagamaan Islam seperti MUI, NU, Muhammadiyah, Wahdah, DMI dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar.

Warga Sulsel Percaya Corona Adalah Ancaman, Tapi Kesadaran Social Distancing Kurang

Wakil Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar, Kapolrestabes Makassar, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Yudhiawan menyatakan sikap tegas terhadap penerapan aturan pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), khususnya aktifitas di rumah ibadah.

Kombes Pol. Yudhiawan menegaskan akan melakukan upaya hukum terhadap pengurus rumah ibadah yang masih bersikeras menggelar kegiatan di rumah ibadah masing-masing.

Pasien Covid-19 Sulsel 5 Orang Sembuh

“Dalam UU karantina hingga Perwali tentang PSBB sangat jelas aturannya terkait penghentian kegiatan keagamaan, baik itu di masjid, gereja, Pura, Vihara, klenteng. Terkait pelaksanaan tarawih, mengingat ini bulan Ramadan, kita akan tegas memberikan surat teguran kepada pengurus masjid yang masih menggelar aktiftas di masjid, baik tarawih dan lainnya,” paparnya.

Terkait sanksi pidana, Yudhiawan menyebutkan jenis hukumannya jelas, penjara maksimal satu tahun, serta denda seratus juta rupiah.

“Jadi tindakan pertama yakni teguran, kemudian jika masih dilaksanakan akan dipanggil pengurusnya dan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Yudhiawan.

Pihaknya juga mengaku akan memberikan tindakan tegas kepada pengguna jalan yang masih melanggar, termasuk konvoi kendaraan dan balapan liar.

Pada Rapat Evaluasi PSBB di Makassar juga telah disepakati untuk tidak lagi menggelar aktifitas ibadah di masjid selama pemberlakukan PSBB di Kota Makassar.(red)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di GoogleBerita dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Koni Palopo
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *