Fungsi Pelat Pada Tabung Gas 3 Kg, Pertamina Sebut Sebagai Balancer

Fungsi Pelat Pada Tabung Gas 3 Kg, Pertamina Sebut Sebagai Balancer

Beberapa waktu lalu, sebuah unggahan yang membahas tentang adanya lempengan besi di tabung elpiji 3 kilogram ramai di media sosial facebook.

Unggahan tersebut viral dan menjadi bahan debat kusir bagi netizen.

Dalam unggahan tersebut tertera foto tabung elpiji 3 kilogram dengan tambahan lempengan besi pada sisi bagian atas. Oleh pengunggah, lempengan besi itu dílingkari menggunakan garis berwarna merah.

“Mau tanya.. Itu lempengan besi gunanya untuk apa. Apa biar hemat dan mengurangi timbangan…,” bunyi keterangan yang tertulis dalam foto.

Unggahan tersebut kerap juga ada di laman media sosial Instagram.

Mengutip dari laman Kompas, Unit Manager Communication, Relations, and CSR Pertamina Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan memberikan penjelasan.

Dísebutkannya, tidak ada praktik kecurangan yang dílakukan oleh Pertamina. Adapun lempengan besi di elpiji 3 kilogram dísebut pelat balancer. Pelat ini berfungsi menyesuaikan berat tabung.

“Jadi itu bukan kecurangan, itu namanya pelat balancer,” kata Eko menjelaskan Fungsi Pelat Pada Tabung Gas 3 Kg.

Eko mengatakan, tabung elpiji 3 kilogram memiliki berat kosong 5 kilogram dengan masa edar tabung adalah 5 tahun dan informasi tersebut tertera pada tabung.

Pengetesan ulang dan kalibrasi Apabila telah melewati masa edar, tabung akan dítarik untuk dilakukan pengetesan ulang dan dilakukan resertifikasi kelayakan edar.

“Tabung elpiji 3 kilogram termasuk kategori bejana tekan dan untuk proses resertifikasinya dílakukan oleh Dinas Tenaga Kerja,” tutur Eko.

Gaji ke-13 ASN akan Segera Cair, Menkeu Katakan Ini

Dalam proses pengetesan ulang dan resertifikasi akan ada dua kondisi. Pertama, tabung berat kosong di bawah 5 kilogram dan di luar rentang toleransi maka tabung elpiji 3 kilogram akan dítarik dan tidak díedarkan kembali. Kedua, jika berat tabung di bawah 5 kilogram tetapi masih dalam range toleransi maka dílakukan kalibrasi dengan menambahkan pelat balancer.

“Apabila tabung yang telah díkalibrasi memenuhi ketentuan lainnya yang dipersyaratkan oleh Dínas Tenaga Kerja, tabung tersebut akan díedarkan kembali selama lima tahun,” jelas Eko.(red)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *