Ganja Dimasukkan Sebagai Tanaman Binaan, Kementan Cabut Sementara Kepmen
Ganja Dimasukkan Sebagai Tanaman Binaan, Kementan Cabut Sementara Kepmen
Ketetapan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang menetapkan tanaman ganja sebagai salah satu tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian Dicabut sementara
Ketetapan ini sendiri termaktub dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020. Kepmen tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri Syahrul sejak 3 Februari lalu.
Dalam siaran persnya, Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Tommy Nugraha, Sabtu, 29 Agustus 2020 mengatakan, Kementan akan segera berkoordinasi. Koordinasi ini dengan pihak yang memiliki kewenangan dalam ganja tersebut. Seperti Kementerian Kesehatan, Badan Narkotika Nasion, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
“Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis. Dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika,” terang Tommy.
Program Pemberian Kuota Internet, Kemendikbud Data Nomor Handphone Siswa
Tommy menambahkan saat ini Kementan terus bekerja sama dengan BNN dalam menangani tanaman ganja ilegal. Hal itu terkait pengalihan ke pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, pada daerah-daerah yang selama ini menjadi wilayah penanaman ganja secara ilegal.








