Ganja Dimasukkan Sebagai Tanaman Binaan, Kementan Cabut Sementara Kepmen

Tanaman Ganja

Ganja Dimasukkan Sebagai Tanaman Binaan, Kementan Cabut Sementara Kepmen

Ketetapan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang menetapkan tanaman ganja sebagai salah satu tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian Dicabut sementara

Ketetapan ini sendiri termaktub dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020. Kepmen tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri Syahrul sejak 3 Februari lalu.

Dalam siaran persnya, Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Tommy Nugraha, Sabtu, 29 Agustus 2020 mengatakan, Kementan akan segera berkoordinasi. Koordinasi ini dengan pihak yang memiliki kewenangan dalam ganja tersebut. Seperti Kementerian Kesehatan, Badan Narkotika Nasion, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

“Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis. Dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika,” terang Tommy.

Program Pemberian Kuota Internet, Kemendikbud Data Nomor Handphone Siswa

Tommy menambahkan saat ini Kementan terus bekerja sama dengan BNN dalam menangani tanaman ganja ilegal. Hal itu terkait pengalihan ke pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, pada daerah-daerah yang selama ini menjadi wilayah penanaman ganja secara ilegal.

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *