Ganja Dimasukkan Sebagai Tanaman Binaan, Kementan Cabut Sementara Kepmen
Sekedar diketahui, pada diktum kesatu Kepmen Komoditas Binaan seperti yang terlihat di laman Kementerian Pertanian berbunyi, Komoditas binaan Kementerian Pertanian meliputi komoditas binaan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Honorer Pemda Keciprat BLT Rp600 Ribu, Ini Syaratnya
Pada diktum kelima berbunyi: Direktur Jenderal dalam menetapkan komoditas binaan dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam diktum keempat harus berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Direktorat Jenderal teknis Lingkup Kementerian Pertanian, pakar/perguruan tinggi, dan Kementerian/Lembaga.
Nah, dalam Kepmen tersebut, dari total 66 jenis obat yang dibina Ditjen Hortikultura, ganja masuk dalam lampiran jenis tanaman obat yang dibina oleh Direktorat Jenderal Hortikultura.
Selain Ganja Dimasukkan Sebagai Tanaman Binaan, juga ada jenis tanaman obat lain yang dibina antara lain kecubung, mengkudu, kratom, brotowali, hingga purwoceng.
Ganja sendiri selama ini masuk dalam jenis narkotika golongan I menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain ganja, jenis narkotika golongan I yang lain adalah sabu……








