URL Berhasil Disalin
URL Berhasil Disalin
Ganja Dimasukkan Sebagai Tanaman Binaan, Kementan Cabut Sementara Kepmen
Selain ganja, jenis narkotika golongan I yang lain adalah sabu, kokain, opium, heroin. Izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu.
UU Nomor 35/2009 juga melarang konsumsi, produksi, hingga distribusi narkotika golongan I.
Kalung Buatan Kementan Jadi Cibiran, 17 Pegawainya Terserang
Setiap orang yang memproduksi atau mendistribusikan narkotika golongan I diancam hukuman pidana penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Sementara bagi penyalahguna narkotika golongan I diancam pidana paling lama 4 tahun.(red)
Halaman








