Ganja Dimasukkan Sebagai Tanaman Binaan, Kementan Cabut Sementara Kepmen

Tanaman Ganja

Ganja Dimasukkan Sebagai Tanaman Binaan, Kementan Cabut Sementara Kepmen

Ketetapan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang menetapkan tanaman ganja sebagai salah satu tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian Dicabut sementara

Ketetapan ini sendiri termaktub dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020. Kepmen tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri Syahrul sejak 3 Februari lalu.

Dalam siaran persnya, Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Tommy Nugraha, Sabtu, 29 Agustus 2020 mengatakan, Kementan akan segera berkoordinasi. Koordinasi ini dengan pihak yang memiliki kewenangan dalam ganja tersebut. Seperti Kementerian Kesehatan, Badan Narkotika Nasion, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

“Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis. Dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika,” terang Tommy.

Program Pemberian Kuota Internet, Kemendikbud Data Nomor Handphone Siswa

Tommy menambahkan saat ini Kementan terus bekerja sama dengan BNN dalam menangani tanaman ganja ilegal. Hal itu terkait pengalihan ke pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, pada daerah-daerah yang selama ini menjadi wilayah penanaman ganja secara ilegal.

Sekedar diketahui, pada diktum kesatu Kepmen Komoditas Binaan seperti yang terlihat di laman Kementerian Pertanian berbunyi, Komoditas binaan Kementerian Pertanian meliputi komoditas binaan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Honorer Pemda Keciprat BLT Rp600 Ribu, Ini Syaratnya

Pada diktum kelima berbunyi: Direktur Jenderal dalam menetapkan komoditas binaan dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam diktum keempat harus berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Direktorat Jenderal teknis Lingkup Kementerian Pertanian, pakar/perguruan tinggi, dan Kementerian/Lembaga.

Nah, dalam Kepmen tersebut, dari total 66 jenis obat yang dibina Ditjen Hortikultura, ganja masuk dalam lampiran jenis tanaman obat yang dibina oleh Direktorat Jenderal Hortikultura.

Selain Ganja Dimasukkan Sebagai Tanaman Binaan, juga ada jenis tanaman obat lain yang dibina antara lain kecubung, mengkudu, kratom, brotowali, hingga purwoceng.

Ganja sendiri selama ini masuk dalam jenis narkotika golongan I menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain ganja, jenis narkotika golongan I yang lain adalah sabu……

Selain ganja, jenis narkotika golongan I yang lain adalah sabu, kokain, opium, heroin. Izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu.

UU Nomor 35/2009 juga melarang konsumsi, produksi, hingga distribusi narkotika golongan I.

Kalung Buatan Kementan Jadi Cibiran, 17 Pegawainya Terserang

Setiap orang yang memproduksi atau mendistribusikan narkotika golongan I diancam hukuman pidana penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Sementara bagi penyalahguna narkotika golongan I diancam pidana paling lama 4 tahun.(red)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *