Geng Tai Lakukan Kekerasan Usai Terbongkarnya Tradisi Masuk Kelompok oleh Korban
Polisi menjelaskan bahwa dugaan motif Geng Tai yang melibatkan anak Vincent Rompies dalam kasus bullying terhadap korban di bawah umur adalah karena korban diduga membocorkan informasi tentang tradisi bergabung dengan geng kepada kakaknya. Pada 2 Februari, anak-anak pelaku dilaporkan menjalankan tradisi tersebut.
Pada 13 Februari, dugaan tindakan kekerasan dilakukan oleh 12 anggota Geng Tai, termasuk satu alumni sekolah swasta. Identitas anak korban dan saksi wajib dirahasiakan sesuai dengan UU 11 tahun 2021 tentang sistem peradilan anak.
Dua belas saksi dari kasus bullying tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara delapan saksi lainnya ditingkatkan statusnya menjadi anak berkonflik dengan hukum (ABH). Keempat tersangka, yang semuanya berjenis kelamin laki-laki dan masih pelajar, adalah E (18 tahun 3 bulan), R (18 tahun 3 bulan), J (18 tahun 11 bulan), dan G (19 tahun).
Tujuh anak saksi lainnya juga dinaikkan statusnya menjadi anak berkonflik dengan hukum (ABH), dengan satu di antaranya diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur atau melanggar kesusilaan terhadap anak korban.
Polisi belum memutuskan apakah keempat tersangka akan ditahan atau tidak, tetapi mereka menegaskan bahwa keempat tersangka melakukan kekerasan.








