Gugus Tugas Sarankan KPU Lanjutkan Tahapan Pilkada

Ilustrasi

Gugus Tugas Sarankan KPU Lanjutkan Tahapan Pilkada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikabarkan bersiap melanjutkan tahapan Pilkada Serentak yang sempat tertunda gegara wabah Pandemi Covid-19. Hal itu setelah Penyelenggara Pilkada ini menerima surat dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengenai pelaksanaan pilkada 2020 kaitannya dengan situasi pandemi Covid-19.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, Surat bernomor B-196/KA GUGUS/PD.01.02/05/2020 itu ditandatangani oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sekaligus Kepala BNPB Doni Monardo pada 27 Mei 2020.

Dalam surat tersebut, pada pointnya terakhir, gugus tugas sarankan KPU untuk melanjutkan pilkada dengan syarat pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

“Menyadari realita bahwa pandemi Covid-19 ini belum bisa dipastikan waktu berakhirnya, kami memberikan saran dan masukan kepada KPU RI sebagai penyelenggara pemilu yang mandiri. Bahwa lanjutan tahapan pilkada 2020 yang tertunda dimaksud, dapat dilanjutkan sebagaimana amanat Ayat (2) Pasal 201A Perppu Nomor 2 Tahun 2020. Dengan syarat dilaksanakan dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dalam setiap tahapan lanjutan pilkada 2020,” bunyi point terakhir pada surat tersebut.

Baca juga

Pada point sebelumnya, gugus tugas mengapresiasi keputusan KPU, pemerintah, dan DPR yang menunda pilkada dari bulan September menjadi Desember 2020. POint kedua, gugus tugas menghormati terbitnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang penundaan pilkada.

Untuk pelaksanaan penyiapan protokol kesehatan, dalam surat tersebut dikatakan KPU dapat berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan RI.

Untuk diketahui, pemilihan kepala daerah 2020 serentak akan digelar di 270 wilayah di Indonesia pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, Pilkada diundur dan rencananya bakal digelar 9 Desember mendatang.

Keputusan penundaan ini tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada awal Mei kemarin.

Pada salah satu pasal, yakni pasal 201A (1) mengatur bahwa pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam. Dalam hal ini adalah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air. Pada Ayat 2 disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020. Namun dalam Ayat 3 diatur bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada bulan Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan.(red)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *