Irlandia Dukung RUU Larangan Perdagangan dengan Pemukiman Ilegal Israel
Kabinet Irlandia secara resmi menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) yang bertujuan melarang perdagangan dengan pemukiman ilegal Israel di wilayah pendudukan Palestina.
Langkah ini diharapkan menjadi preseden bagi negara-negara Uni Eropa lainnya untuk melakukan hal serupa.
Meskipun volume perdagangan Irlandia dengan pemukiman Israel relatif kecil, Perdana Menteri Micheál Martin menegaskan tindakan ini merupakan simbol komitmen moral dan politik, menyusul pengakuan resmi Irlandia terhadap negara Palestina tahun lalu bersama sejumlah negara Eropa lainnya.
Menteri Luar Negeri Simon Harris menjelaskan bahwa RUU tersebut akan melarang impor barang dari pemukiman ilegal, meskipun kemungkinan tidak mencakup layanan atau jasa.
Draf RUU ini akan mulai dibahas oleh komite parlemen dalam beberapa pekan ke depan, sebelum menjalani proses legislasi penuh di majelis tinggi dan rendah, yang diperkirakan rampung pada akhir tahun 2025.
“Dalam banyak hal, ini adalah langkah kecil, namun setiap negara perlu berbuat sebisa mungkin untuk memberikan tekanan maksimal demi mendorong terciptanya gencatan senjata,” ujar Harris, seraya menyatakan harapannya bahwa negara-negara lain akan mengikuti langkah Irlandia.
Langkah ini muncul setelah Inggris pekan lalu menghentikan pembicaraan perdagangan bebas dengan Israel dan mengumumkan sanksi tambahan terhadap pemukim ekstremis di Tepi Barat.
Sementara itu, Uni Eropa juga mengumumkan akan meninjau kembali pakta hubungan politik dan ekonomi dengan Israel, yang sebelumnya diusulkan oleh Irlandia dan Spanyol lebih dari setahun lalu.
RUU ini pertama kali diajukan pada 2018 oleh seorang anggota parlemen independen, namun saat itu ditolak pemerintah dengan alasan kebijakan perdagangan adalah kewenangan Uni Eropa.
Namun, sikap Irlandia berubah setelah Mahkamah Internasional PBB pada Juli tahun lalu menyampaikan pendapat hukum bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina adalah ilegal.
Pandangan ini menjadi dasar hukum bagi Irlandia untuk melanjutkan proses legislasi RUU tersebut.








