Jurnalis Sulsel Gelar Aksi di DPRD, Tuntut Penolakan RUU Penyiaran dan Perekrutan Komisioner KPID
MAKASSAR, SPIRITKITA — Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran Sulawesi Selatan (KJPP Sulsel) menggelar unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar. Pada hari Rabu (22/5/2024)
Dalam aksinya, KJPP Sulsel melibatkan beberapa organisasi profesi Pers, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah (Pengda) Sulsel, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Makassar, Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel, dan Komunitas Ruang Jurnalis Perempuan (RJP).
Aksi tersebut di lakukan untuk menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Penyiaran dan proses seleksi komisioner KPID Sulsel. Koordinator aksi KJPP Sulsel, Muhammad Idris, menegaskan bahwa unjuk rasa ini merupakan respons keras dari jurnalis di daerah terhadap RUU penyiaran.
“Maka dengan ini kami dengan tegas menolak RUU tersebut. Jurnalis di Sulsel terutama di Makassar menyatakan sikap dan dengan tegas agar RUU tersebut di cabut,” ujar Idris.
Salah satu permasalahan yang di ungkapkan adalah draft revisi UU penyiaran versi rapat Baleg DPR RI pada Maret 2024 yang di nilai memuat banyak pasal bermasalah.
KJPP Sulsel juga menolak hasil perekrutan komisioner di KPID Sulsel periode 2024-2027, yang di nilai bermasalah karena tidak memperhatikan latar belakang penyiaran pada pemilihan komisioner.
Dalam proses Fit and Proper Tes, KJPP menemukan beberapa kejanggalan yang melanggar PKPI nomor 02/P/KPI/04/2011 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016.
Aksi ini di harapkan dapat menarik perhatian DPRD Provinsi untuk memberikan perhatian khusus terhadap RUU penyiaran dan memastikan proses seleksi komisioner KPID Sulsel di lakukan secara transparan dan akuntabel.
KPI merupakan lembaga yang memiliki peran penting dalam mengontrol undang-undang terkait penyiaran, yang secara prinsip bertujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memajukan kesejahteraan umum.
Oleh karena itu, KJPP Sulsel menekankan pentingnya menjaga independensi lembaga tersebut dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002.








