2 Tahun Sertifikat Disandera, Korban Teriak Minta Keadilan: ‘Kapolres Cuma Bicara di Media’
Pada Desember 2024, Suwarno melaporkan kasus ini kepada aktivis setempat yang kemudian memfasilitasi mediasi dengan pihak PNM/ULaMM dan jajaran Polres Luwu Utara.
Mediasi yang berlangsung pada 11 Januari 2025 di ruang Kasat Intelkam Polres Lutra turut dihadiri Kabag OPS dan perwakilan PNM Cabang Palopo.
“Pihak PNM berjanji memberikan kejelasan pada 24 Januari 2025, tapi sampai hari ini belum ada kabar. Padahal total kerugian kami bisa mencapai Rp463 juta,” jelas Suwarno.
Pihak PNM/ULaMM berdalih pelunasan tersebut belum tercatat di sistem karena dana tidak masuk ke rekening resmi perusahaan.
Namun, Suwarno menegaskan bahwa ia memegang bukti kwitansi pelunasan resmi.
Menanggapi ini, Rispandi mendesak aparat penegak hukum (APH) segera menuntaskan perkara tersebut.
Ia menyebut lambannya penanganan ini justru bertentangan dengan pernyataan tegas Kapolres Lutra soal pemberantasan kejahatan.
“Bagaimana bisa bicara soal komitmen hukum kalau kasus seperti ini saja dibiarkan berlarut-larut?” tegas Rispandi.








