Kemenkes Terbitkan Panduan Kerja di Situasi New Normal
Kemenkes Terbitkan Panduan Kerja di Situasi New Normal
Pemerintah telah bertekad, dalam situasi pandemi COVID-19 roda perekonomian harus tetap berjalan dengan mengedepankan langkah pencegahan.
Karenanya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan panduan untuk bekerja di situasi new normal. Panduan New Normal itu tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Dikutip dari situs resmi sehatnegeriku.kemkes.go.id, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengungkapkan dunia usaha dan masyarakat memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan. Oleh karena besarnya populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktifitas bekerja.
“Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” kata Terawan dikutip dari situs sehatnegeriku.kemkes.go.id, Senin, 25 Mei 2020.
Baca juga
- PT MDA Sambut JMSI Palopo, Sepakat Bangun Kerja Sama Informasi yang Edukatif
- DPRD dan Wali Kota Palopo Sepakati Rancangan Awal RPJMD 2025–2029
- Kedubes Inggris Temui Wali Kota, Makassar Dibidik Jadi Kota Kolaborasi Internasional
- Pemkab Luwu Raih Penghargaan Swasti Saba Wistara 2025 dari Kemenkes RI
- Pastikan Operasional Aman, PT BMS Periksa Kualitas Udara, Air, hingga Biota Perairan
- Dikenal Dekat dengan Warga, Ismanto Siap Pimpin RT03/RW01 dengan Fokus Kebersihan dan Ketertiban Lingkungan
- RSUD Sawerigading Kupas Fakta dan Mitos Bibir Sumbing dalam Podcast Puding
Masih dari sumber yang sama, dalam Kemenkes Terbitkan Panduan Kerja tersebut diatur tentang jarak antarkaryawan di dalam kantor. Pengaturan jarak antarpekerja minimal 1 meter pada setiap aktivitas kerja. Materi aturan ini masuk dalam bagian memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat.
Selain jaga jarak, pada panduan tersebut juga memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis. Hal ini dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali). Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya.
Juga diminta menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.
Hal lainnya, menyiapkan sarana cuci tangan, meliputi penyediakan lebih banyak sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir). Memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan. Juga memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar. Menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70% di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dan lain-lain.
Terawan menjelaskan dunia usaha dan masyarakat memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktifitas bekerja.(hry)







