Ketua Bawaslu Luwu Melanggar, FP2KEL: Harus Ada Sanksi
Ketua Bawaslu Luwu Melanggar, FP2KEL: Harus Ada Sanksi
KETUA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu disebut-sebut telah melanggar asas-asas pemilu dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu.
Ketua Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif (FP2KEL) Ismail Ishak menyebutkan, Abdul Latif terindikasi rangkap jabatan.
“Indikasi ia rangkap jabatan sebagai Ketua Bawaslu dan Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) ketika ditemukan kwitansi pembayaran biaya usaha beli jagung pada tanggal 15 Oktober 2019,” ungkap Ismail Ishak.
Ismail Ishak melanjutkan, di kwitansi yang ditemukan, tertera nama serta tanda tangan Ketua UPK DAPM Bupon Abdul Latif. Bendahara Ria Reski Amir, dan Jumardin selaku penerima.
Lihat juga: DKISP Pemkab Luwu Backup Siswa Laksanakan PPJ
Ketika menandatangani kwitansi itu jelas Ismail Ishak, Abdul Latif sudah tercatat sebagai Ketua Bawaslu Luwu.
“Ini sudah jelas melawan hukum, bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Ismail Ishak.
Ismail mengungkapkan, pelanggaran melawan hukum yang dimaksud adalah melanggar prinsip-prinsip penyelenggara pemilu yakni profesional, efektif, efisien. Serta pelanggaran terhadap kode etik dan sumpah janji jabatan sebagai penyelenggara pemilu.
“Ironis, yang harusnya bertindak sebagai pengawas, ini malah diduga jadi pelanggar aturan,” ujar Ismail.
Lebih gamblang Ismail memaparkan, pada UU No 7 tahun 117 ayat 1 tentang pemilu huruf m, diisyaratkan Bawaslu harus bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
“Persayaratan dalam proses perekrutan seorang calon Bawaslu Luwu yang lalu, sudah sangat jelas. Bahwa di antaranya adalah tidak pernah berpartai politik selama 5 tahun. Tidak terkena sanksi kode etik pelanggaran pemilu yang dikeluarkan oleh DKPP. Juga bersedia bekerja penuh waktu. Dan yang lainnya bersedia mengundurkan diri penjadi pegawai pemerintahan, BUMN maupun BUMD pada saat terpilih sebagai Bawaslu,” ujar Ismail Ishak.
Kepada redaksi spiritkita.com, Ismail Ishak mengaku jika informasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan ketua Bawaslu Luwu tersebut diperoleh dari sejumlah masyarakat.
Ismail Ishak menegaskan, hal tersebut tak bisa dibiarkan dan harus segera ditindak. Menurutnya, kasus serupa pernah terjadi di daerah lain dan berakhir dengan sanksi pemberhentian serta sanksi lainnya.
Baca: ICW Temukan Aktivitas Digital Pemerintah Dibiayai Rp90,45 M
“Intinya, pelanggaran itu harus disanksi dan tidak bisa dibiarkan begitu saja,” tegas Ismail Ishak.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Luwu yang coba dihubungi sampai berita ini dipublish belum berhasil dimintai tanggapannya.(red)








