Diduga Akibat Aktivitas Tambang, KLHK dan Walhi Investigasi Air Sungai Pongkeru

Diduga Akibat Aktivitas Tambang, KLHK dan Walhi Investigasi Air Sungai Pongkeru



Sungai Pongkeru Luwu Timur yang airnya tetiba berwarna coklat menarik perhatian organisasi aktivis lingkungan hidup Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). Organisasi independen non-profit terkemuka di Indonesia ini akan mengirim tim investigasi terkait dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi.

“Tim investigasi Walhi sedang melakukan investigasi,” kata Ketua Walhi Sulsel, Muhammmad Al Amin.

Selain Walhi, Pencemaran lingkungan akibat adanya aktivitas tambang diduga terjadi di daerah aliran sungai (DAS) di wilayah Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) juga membuat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera mengirim tim untuk mengecek peristiwa tersebut.

“Ya nanti saya minta tim gakkum (penegakan hukum) untuk mengecek kejadian ini,” kata Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, saat dimintai konfirmasi.

Dia mengatakan KLHK akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel untuk menangani dugaan pencemaran yang dilakukan di sungai tersebut. Diduga pencemaran lingkungan tersebut terjadi di Desa Pongkeru, Wewangriu, Balantang, Baruga dan Malili yang ada di Kecamatan Malili, Sulsel.

“Kalau kejadian seperti itu tentu harusnya pemda setempat atau pemprov yang tangani terlebih dahulu, kami biasanya menindaklanjuti bersama-sama dengan mereka,” ujar dia.

Sebelumnya, Komisi III DPDR Luwu Timur telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Ruang Rapat Komisi III DPRD Luwu Timur. Rapat tersebut membahas dugaan pencemaran lingkungan dan pelanggaran Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) oleh aktivitas pertambangan PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Pada rapat tersebut, Usman Sadik dengan tegas mengatakan jika PT CLM melanggar AMDAL soal sedimen pond. Sediment pond atau kolam pengendap itu sendiri adalah tempat untuk menangkap run off dan menahan air ketika tanah dan kotoran lain dalam air mengendap menjadi sedimen.

Kolam pengendap diperlukan karena air keluaran yang mengandung banyak total Suspended Solid atau residu tersuspensi yang melampaui baku mutu kualitas keluaran air.

Diduga, sediment pond PT CLM yang overload mencemari Sungai Pongkeru di Desa Pongkeru, Kecamatan Malili. Warna sungai menjadi keruh pekat.

DPRD Kabupaten Luwu Timur pun merekomendasikan penghentian ativitas perusahaan PT Prima Utama Lestari (PUL) sampai peusahaan ini memiliki amdal. PT PUL ini sendiri adalah perusahaan tambang yang beroperasi sejak tahun 2011, sempat terhenti beroperasi dan berganti manajemen hingga akhirnya tahun 2018 kembali beroperasi di Desa Ussu, Kecamatan Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Rekomendasi penghentian tersebut pasca peninjauan yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD, H. Usman Sadik didampingi jajaran Dinas Lingkungan Hidup Luwu Timur ke lokasi tambang PT PUL, Sabtu (04/01/2020).

Saat peninjauan, bagian Humas PT PUL, Andi Usman sempat memaparkan beberapa hal termasuk diantaranya, terdapat Sendiment Pond di area tambang. Hanya saja, paparan humas PT PUL ditanggapi beda oleh Usman Sadik.

“Sendiment pound hanya mirip empang. Sendiment pond itu sendiri memerlukan batu-batuan (penyaring air) serta saluran penyaliran yang jelas,” kata Usman Sadik.

Usman Sadik juga mengkritisi stockpile yang tak ditutupi terpal serta berdampingan dengan empang warga.(***)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *