Kolaborasi KASN dan Baswalu Perkuat Pengawasan Netralitas Pilkada 2020
Dalam pengawasan netralitas ASN pada tahun 2020 ini (data sampai dengan 15 Juni 2020) jumlah pegawai ASN yang melakukan pelanggaran netralitas sebanyak 369 orang, dengan pelanggaran terbanyak sebesar 33 prosen dilakukan oleh Jabatan Pimpinan Tinggi di daerah.
Kategori pelanggaran yang banyak dilakukan adalah kampanye di medsos, kegiatan yang berpihak ke calon Kepala Daerah, dan pemasangan baliho/spanduk. Sedangkan 10 instansi yang terbanyak melakukan pelanggaran adalah: Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi NTB, Kabupaten Dompu, Kabupaten Bulukamba, Kabupaten Banggai, Kemendikbud, Kota Makassar, Kabupaten Supiori, dan Kabupaten Muna.
Kedua lembaga KASN dan Bawaslu RI tentu berkepentingan untuk menekan angka-angka pelanggaran tersebut. Abhan menegaskan, bahwa seluruh jajaran Bawaslu RI di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota akan terus mendukung dan mengawal secara lebih tegas pengawasan netralitas ASN ini.
- Walter Notteboom Muncul sebagai Kandidat Kuat Ketua HIPMI Palopo 2025–2028
- PT MDA Sambut JMSI Palopo, Sepakat Bangun Kerja Sama Informasi yang Edukatif
- DPRD dan Wali Kota Palopo Sepakati Rancangan Awal RPJMD 2025–2029
- Kedubes Inggris Temui Wali Kota, Makassar Dibidik Jadi Kota Kolaborasi Internasional
- Pemkab Luwu Raih Penghargaan Swasti Saba Wistara 2025 dari Kemenkes RI
Seluruh upaya yang dilakukan oleh KASN dan Bawaslu RI adalah untuk mewujudkan ASN yang netral, bebas intervensi politik, bebas konflik kepentingan, profesional, adil, dan tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Hal ini juga memerlukan dukungan dari para Kepala Daerah. Untuk bertindak obyektif dan tidak berpihak dalam menghadapi kontestasi Pilkada di daerahnya masing-masing. “Kami menghimbau para Kepala Daerah. Selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk tidak ragu memberikan sanksi kepada pegawai ASN yang terbukti melanggar netralitas”, pungkas Ketua KASN.(red)








