Koni Palopo

KPU Palopo Gelar Rakor Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan untuk Pilkada 2024

Rapat koordinasi KPU Palopo dengan PPK dan PPS terkait penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb) untuk Pilkada 2024 di Hotel Mulia Indah Palopo.

PALOPO, SPIRITKITA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo mengadakan rapat koordinasi (Rakor) terkait penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb) untuk Pilkada serentak tahun 2024. Rakor ini diikuti oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berlangsung di Hotel Mulia Indah Palopo, Kamis (17/10/2024).

Komisioner KPU Palopo Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Iswandi Ismail, dalam sambutannya mengingatkan kepada seluruh penyelenggara PPK dan PPS agar mengoptimalkan pelayanan pindah memilih bagi masyarakat yang memenuhi syarat.

“Saya mengingatkan kepada teman-teman untuk mengoptimalkan pelayanan pindah memilih. Selain itu, teman-teman juga bisa melakukan sosialisasi ke instansi pemerintah maupun swasta di wilayah masing-masing,” ujar Iswandi.

Iswandi menambahkan, penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) merupakan salah satu tahapan penting dalam Pilkada 2024, terutama bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih di Kota Palopo.

“Masyarakat yang belum terdaftar bisa segera mendaftarkan diri melalui tahapan DPTb,” jelasnya.

Menurut Iswandi, ada dua tahapan dalam pelayanan pindah memilih. Tahap pertama berlangsung hingga 28 Oktober 2024, mencakup sembilan alasan pindah memilih, sedangkan tahap kedua yang dikhususkan untuk empat alasan, yaitu sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan, atau menjalankan tugas saat hari pemungutan suara, akan berlangsung hingga 20 November 2024.

“Masyarakat dapat mengurus pindah memilih melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau langsung ke KPU Kabupaten/Kota,” tambahnya.

KPU Palopo juga telah menginstruksikan jajarannya di tingkat kelurahan dan kecamatan untuk membuka posko layanan pindah memilih guna mempermudah proses pendaftaran DPTb.

“PPK dan PPS siap siaga di sekretariat masing-masing untuk melayani masyarakat yang mengurus pindah memilih, baik masuk maupun keluar Kota Palopo. Masyarakat yang terdaftar dalam layanan ini akan masuk ke dalam DPTb,” pungkas Iswandi.

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di GoogleBerita dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Dini
Redaksi
Tim Spiritkita


Pasangiklan