KPU Sulsel: Pilgub 2024 Tanpa Jalur Perseorangan, Tak Ada Paslon yang Mendaftar
MAKASSAR, SPIRITKITA — Pilgub Sulawesi Selatan 2024 di pastikan akan berlangsung tanpa jalur perseorangan. Hingga batas waktu yang di tentukan, tidak ada satu pun Pasangan Calon (Paslon) atau Lembaga Ormas (LO) yang mendaftar.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel mengungkapkan hal tersebut melalui konferensi pers penyerahan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon perseorangan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2024, di Kantor KPU Sulsel, Jalan A.P Pettarani.
Menurut Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, selama 5 hari pendaftaran perseorangan di buka, tidak ada satupun berkas yang diterima oleh pihaknya.
“Help desk KPU telah menangani dukungan calon perseorangan selama 5 hari, dari tanggal 8 hingga 12 Mei. Hingga batas waktu pukul 23.59 malam ini, belum ada satupun Paslon atau LO yang menyerahkan syarat minimal calon gubernur,” ujarnya.
Adiwijaya menjelaskan bahwa untuk jalur perseorangan, Paslon harus mengumpulkan dukungan sebanyak 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Sulsel, atau setara dengan 500.294.000 dukungan.
“Untuk Sulawesi Selatan dengan total DPT sebanyak 6.670.582 jiwa, syarat dukungan minimal adalah 500.294.000,” tambahnya.
Lebih lanjut, Adiwijaya menyatakan bahwa KPU akan membuka tahapan selanjutnya, yaitu jalur partai politik, yang di jadwalkan berlangsung pada 27-29 Agustus mendatang.
“Untuk jalur partai politik, pendaftaran akan di mulai pada tanggal 27 hingga 29 Agustus,” jelasnya.
Untuk dapat mendaftar sebagai calon melalui jalur partai politik, para calon harus memenuhi syarat berdasarkan aturan dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Salah satunya adalah memiliki dukungan minimal 20 persen dari total kursi di DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.
Dengan total 85 kursi tersedia di DPRD Sulsel, setiap calon membutuhkan minimal 17 kursi dari partai politik untuk dapat mendaftar.








