Lagi-Lagi Sabu, “Pria Asal Luwu Tertangkap Di Palopo
Palopo – Setelah diamankannya “dua orang warga asal Kabupaten Luwu dalam kasus penyalagunaan Narkoba jenis Sabu di jalan Hartako, kali ini Polisi kembali mengamankan Pria juga Asal Kab.Luwu dengan kasus yang sama.
Pelaku, Riswan alias Ciwang, 26 tahun, pekerjaan sopir mobil, warga jalan Cimpu Utara Kec. Suli, Kab. Luwu, Riswan dijemput di jalan Jendral Sudirman Kel. Takkalala Kec. Wara Selatan Kota Palopo, sabtu18/01/2020 Oleh personil Sat Narkoba Polres Palopo yang dipimpin oleh Ipda Abdianto.
Melalui Humas Polres Palopo saat dikonfirmasi 19/01/2020 menjelaskan, Pelaku tersebut ditangkap oleh personil Sat Narkoba Polres palopo atas adanya laporan informasi dari salah satu masyarakat akan terjadinya transaksi sehingga melakukan penangkapan.
Dalam penggeledahan pelaku, ditemukan barang bukti, tiga sachet kecin sabhu didalam pembungkus rokok Marlboro,
satu potongan kertas yang diberi isolasi warna coklat, satu unit HP merk Samsung warna hitam.
Pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 & 112 uu 35 tentang Narkotika tahun 2009, maksimal 20 thn penjara.
Pelaku barang bukti kini di ruang sat narkoba Polres palopo guna proses hukum lebih lanjut. (Andreacca)









